Seorang IRT yang Melaporkan Suaminya Atas Tindakan Kekerasan Ditangkap Polisi 

Berita, Daerah, Hukrim627 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE- Seorang Ibu Rumah Tangga setelah melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya membuahkan hasil, pelaku tersebut ditangkap polisi.

Terduga pelaku penganiayaan Hanisa seorang IRT Ibu Rumah Tangga warga Desa Usa Kecamatan Palakka Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, akhirnya telah diamankan Tim Resmob Polres Bone.

Setelah laporan masuk Tim Resmob bergerak cepat untuk mengankan terduga pelaku IF tersebut Rabu 30/4/2025.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Aji Alvin Kurniawan. Menurutnya IF diamankan atas dasar laporan yang dibuat oleh korban istrinya sendiri.

“Iya betul terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Aji Alvin.

Sebelumnya diberitakan seorang IRT Ibu Rumah Tangga Hanisa terpaksa melaporkan suaminya lantaran dirinya sudah tidak tahan atas perlakuan terhadap suaminya.

Dimana Ibu dua anak ini kerap mendapat perlakuan kasar oleh IF. Selain itu korban juga tidak tahan dengan sikap sang suami yang sering mengkonsumsi barang haram yakni sabu sabu.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *