LEPASNEWS.COM BONE – Dua pelaku Penyalagunaan Narkoba di Kota Bone terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karna menguasai dan memiliki Narkoba Jenis Sabu
Diketahui keduanya bernama inisial lelaki DS Alias WW, ( 28 ) Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang, dan lelaki RM Alias RK, (40) Wiraswasta, di Lacokkong, Kelurahan Watampone
Para pelaku Narkoba tersebut ditangkap di jalan Gunung Kinabalu Kec.Tanete Riattang barat, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Hari Jum’at tanggal 01/08 2025, Pukul 19.30 Wita.
Dalam keterangan tertulis Iptu Adityatama Firmasyah Kasat Narkoba Polres Bone tim kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku lelaki DS Alias WW , yang mana para pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet plastik klip bening ukuran kecil.
Dari keterangan lelaki DS Alias WW sabu yang diperoleh dari Sdr. RM Alias RK yang dibeli dengan secara langsung dirumah pelaku yang beralamatkan di LACOKKONG seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang pembayarannya diberikan secara langsung.
Selain sabu polisi juga mengamankan 1 unit handpone merek vivo dari tangan pelaku.
Setelah itu Pihak kepolisan juga mengamankan lelaki RM Alias RK dari tangan pelaku turut amankan 1 unit handphone merek oppo berwarna biru dan uang tunai sebnyak Rp.391.000 (tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
BARANG BUKTI
2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil didiuga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,0640
1 (satu) unit handpone merek vivo
1 (satu) unit handpone merek oppo berwarna biru
Uang tunai sebanyak Rp.391.000 (tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.











