Satu Diantaranya Anak Anggota DPRD, Tiga Pria Diamankan Polres Bone, Jalur Hukum atau Rehab?

Berita, Daerah, Hukrim3 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Kabar mengejutkan kembali datang dari Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan tiga pria dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini menyita perhatian publik, lantaran salah satu dari ketiganya disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD Kabupaten Bone.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pria tersebut diamankan petugas tak lama setelah diduga baru saja menghabiskan barang haram itu. Mereka masing-masing berinisial ASW (32), AMW (29), dan AP (43).

Saat di lokasi, petugas menemukan satu sachet plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

Selain itu, dua unit telepon seluler serta satu buah pembungkus rokok turut disita sebagai barang bukti. Ketiganya pun segera dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Nasib Hukum Masih Samar?

Hingga saat ini, status hukum ketiga tersangka belum dapat dipastikan secara rinci. Apakah kasusnya akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut atau justru akan ditempuh jalur rehabilitasi, belum ada kepastian dari pihak kepolisian.

Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, bagaimana akhir dari penanganan kasus ini, terlebih dengan adanya kabar salah satu tersangka berlatar belakang keluarga pejabat daerah.

Kasus Mencuat, Satu Disebut Anak Anggota DPRD

Yang membuat kasus ini semakin hangat dibicarakan warga adalah informasi yang menyebutkan salah satu terduga pelaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota DPRD Kabupaten Bone.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun penegasan dari pihak kepolisian maupun pihak DPRD terkait identitas maupun kebenaran kabar tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, IPTU Irham, S.H., M.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Irham juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati barang terlarang tersebut. “Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyebut, pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut masih berjalan. Termasuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun latar belakang keluarganya.

Redaksi LepasNews.Com perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *