LEPASNEWS.COM BONE – Seorang oknum anggota Pengawas Kecamatan dipastikan berurusan dengan pihak kepolisian karna dilapor dugaan pelecehan seksual dengan nomor laporan LP/319/V/2024/SPKT/RESBONE/ dengan Kekerasan Seksual.
Diketahui bahwa Anggota panwascam tersebut adalah Panwascam Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MF (48) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.
Adapun yang dilecehkan adalah teman wanitanya sesama anggota Panwascam Kahu inisial FR (28). MF dituding meremas bokong korban.
“Betul, oknum Panwascam Kahu melakukan pelecehan seksual kepada rekan kerjanya. Kasusnya sementara diselidiki,” ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Rabu (29/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di Sekretariat Panwascam Kahu pada Selasa (02/01) sekitar pukul 11.00 Wita. Korban baru melaporkan pelaku di Mapolres Bone pada Minggu (26/05/2024)
Iptu Rayendra mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban hendak ke dapur di Sekretariat Panwascam Kahu. Dia menyebut pelaku dua kali mencolek korban.
“Pada saat korban lewat terlapor langsung memegang pantat korban. Setelah korban kembali dari dapur pelaku memegang lagi pantat korban dan membuat pelaku langsung marah,” terangnya.
Rayendra menuturkan dari keterangan korban, pelaku sering melakukan aksi pelecehan seksual di kantor. Hal tersebut membuat korban merasa malu hingga trauma.
“Perbuatan tersebut sering dilakukan terhadap korban sehingga merasa malu karena dilihat oleh banyak orang yang ada di kantor tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan trauma atas perbuatan pelaku,” jelasnya.
Dia menambahkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Korban dan terlapor telah dimintai keterangan.
“Untuk korban dan pelaku sudah kami periksa. Penyidik masih melakukan pendalaman dulu,”
Ditempat yang terpisah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone (DPP KEPMI BONE) Andi Alfian Menyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Bawaslu Kabupaten Bone terkait putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Panwaslu Kecamatan Kahu inisial MF.
Dalam Keterangan nya, Ketua DPP Kepmi Bone menyatakan Bawaslu Bone telah bertindak tidak profesional, tidak bersungguh-sungguh, dan tidak akuntabel dalam menangani pelanggaran kode etik berupa pelecehan seksual.
Laporan pelecehan tersebut terjadi sejak 5 bulan lalu dan sudah dilaporkan di Bawaslu kabupaten.
Bawaslu Kabupaten Bone bentuk tim penelusuran atas informasi terhadap dua pemberitaan dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat, Rabu (29/5/2024).
Untuk memastikan adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut, Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Nur Alim) melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian adanya dugaan pelanggaran tersebut (Kecamatan Patimpeng dan Kecamatan Kahu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi memastikan penelusuran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penelusuran yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Bone tentu memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku” tutupnya
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Nur Alim melakukan rapat persiapan sebelum melakukan penelusuran.
“Jadi masing – masing informasi awal dugaan pelanggaran tersebut telah kita pelajari bersama, jadi dalam melakukan penelusuran kita harus memperhatikan fokus penelusuran agar nantinya hasil penelusuran kita mendapatkan titik terang” jelasnya.
Diketahui, tim penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari 2 (dua) tim yaitu tim pertama Nur Alim, Vivin Sanjaya, dan Arif Rakhmat serta tim kedua Dr.Kamridah, Burhanuddin, Andi Sultan, dan Muhammad Syakir.