LEPASNEWS.COM BONE – Terkait adanya cupture WAg yang beredar di media sosial di grup- grup yang mengajak para kelompok tani khusus di desa Ulo Kecamatan TellunSiattinge untuk Wajib hadir disebuah acara yang dihadiri salah satu bakal calon DPR RI dapil Sulsel II menjadi polimik apa itu bentuk ajakan kampanye atau bukan.
Beredarnya cupture potongan WAg yang tertulis mengajak kelompok tani untuk hadir disalah satu acara menuai kritikan nitizen apakah redaksi bahasa tersebut pelanggaran sebagai salah satu peserta pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bone saat di kompirmasi awak media mengatakan” Bawaslu sudah melakukan pencegahan sebelum kegiatan yaitu bertemu langsung dengan kepala BPP Tellu Siattingnge untuk tidak melakukan hal yg mengarah ke kampanye dan juga menyampaikan jajarannya terkait netralitas ASN.” Ucapnya
Diduga yang menulis redaksi bahasa yang mewajibkan kelompok tani hadir diacara yang nota benenya dihadiri salah satu bakal calon DPR RI yang akan bertarung dapil II Sulsel tahun 2024 mendatang, adalah diduga seorang oknum ASN yang dibagikan kepada seluruh kelompok tani yang ada di desa Ulo Kecamatan Tellunsiattinge Kabupaten Bone.
“Iye kami sudah melihat cupture WAg yang bertuliskan mengajak hal tersebut, namun belum dapatkan bukti keterlibatan oknum ASN yang dimaksud baik berupa foto atau rekaman video pada kegiatan itu yang mengarah kepada ketidak netralan ASN” tegasnya
“Jika hal ini terbukti bahwa oknum ASN yang melakukan hal tersebut maka tentunya sudah melanggar aturan terkait netralitas ASN/TNI /Polri yang akan direkomendasi sidang di komisi ASN pusat”, kata Alwi ketua Bawaslu
Diberitakan sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi mengatakan, salah satu tugas dari Bawaslu adalah mengawasi para pihak yang dilarang dalam kampanye. Salah satunya mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu 2024.
Terkait pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone, lanjut Alwi, Bawaslu Kab Bone sudah mengirim bebrapakali imbauan untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi netralitas ASN.
“Karena memang pemerintah daerah juga konsentrasi terhadap pengawasan netralitas ASN. Apalagi sebentar lagi memasuki tahapan kampanye dan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk netralitas ASN Kab Bone Masuk pada zona Sedang sedangkan untuk tingkat Provinsi, Sulawesi Selatan pada zona rawan, untuk itu ASN, TNI dan Polri harus betul-betul netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, ciri memihak terletak pada kecenderungan. Karena Pegawai Negeri Sipil atau ASN disumpah atas nama negara untuk melayani seluruh masyarakat dan bukan melayani golongan tertentu saja.
Ketidak netralan itu, kata dia, artinya keberpihakan ke salah satu partai, calon atau pasangan calon.
“Contoh sederhananya, seperti gestur tubuh yang seakan menunjukan simbol tertentu terhadap peserta pemilu. Dalam posisi ASN, tidak boleh menunjukan keberpihakan” tegasnya.
Sebagai informasi, pada September 2022 silam, Bawaslu bersama dengan Kementerian PanRb, BKN, KASN, dan Kemendagri menerbitkan keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dalam menjaga pemilu dan pemilihan.
Kegiatan tersebut mengahadirikan Narsumber mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Priode 2018 s.d 2023 Al Rumahi.