LEPASNEWS.COM BONE – Tanah seluas 12.617 m2 milik ahli waris Andi Kasmiruddin Bin Andi Mappaseling di dusun Maralleng Desa Sijelling Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone, keberatan adanya pekerjaan pembangunan yang di lakukan kepala desa tanpa sepengetahuannya.
Andi Kasmiruddin anak dari Almarhum Andi mappaseling merasa dirugikan adanya alat berat berada di lokasi lahan tanahnya kala itu, bahkan ada pekerjaan fisik mata air yang dibangun disana tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya.
“Saya keberatan tanah orang tua saya dikerja oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan saya, ini pelanggaran dimana benarnya itu tanah orang tuaku AJB ( Akta Jual Beli ) Aslinya ada saya pegang dimana waktu itu yang menjual Andi Sumange kepada orang tuaku”., kesal Andi Kasmir
Andi Kasmiruddin bin Andi Mappaseling sebagai Ahli waris kaget dan kesal ketika saya mengetahui ada alat berat di lahan tanah tersebut tanpa sepengetahuan kami.
Lebih lanjut Andi Kasmiruddin mengatakan saya punya dasar AJB ( Akta Jual Beli ) Asli dan SPPT yang setiap tahun kami bayar pajak di kantor Desa, bahkan pembayaran kami tidak pernah menunggak, dengan nada kesal saat ditemui awak media
“Waktu itu kalau tidak salah (red) saya bersama keluarga kesana ketemu pak desa dan saya dijanjikan akan di ukur kembali batasan tanah tersebut namun sampai saat ini pemerintah desa tidak ada pergerakan”, ungkap Kasmir
Tempat terpisah Kades Sijelling Abdul Rahman saat di kompirmasi Redaksi lepasnews.com mengatakan “pekerjaan kolam mata air itu bukan program kegiatan pemerintah desa tapi itu pekerjaan yang dilakukan H. Hasbi warga Ajjalireng yang juga mengklaim tanah tersebut” jelasnya
Lebih lanjut Abdu Rahman mengatakan saya tidak berani ukur kalau kedua bela pihak tidak hadir, apalagi saya kepala desa baru yang belum tau persis pemilik tanah tersebut.
Dengan adanya masalah ini Andi Kasmiruddin bersama pendamping hukumnya akan menyurati pemerintah Desa terkait keberatan atas tanah miliknya di kelola H.Hasbi tanpa memberi tahu pemilik tanah dan akan melanjutkan perkara ini kerana hukum.