LEPASNEWS.COM BONE- Peredaran narkoba jenis sabu terus menjadi atensi yang menjadi musuh Negara, para pelaku menjadi incaran bagi para penegak hukum.
Seperti halnya Warga yang berdomisili di Jl KH Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dikagetkan dengan kedatangan petugas bersenjata lengkap ke salah satu rumah Sabtu malam 16/09/2023 lalu.
Petugas tersebut diketahui merupakan tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Tanpa banyak bicara petugas tersebut langsung menggerebek rumah milik terduga bandar sabu berinisial UN. Di dalam rumah tersebut lima orang pelaku diamankan, Sabtu (16/09/23).
Mereka diduga kuat tengah menyiapkan paket sabu untuk kemudian diperjual belikan kepada para pengguna di wilayah Kota Watampone.
Hanya saja informasi yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemilik rumah yang berinisial UN tidak ditangkap dan juga terungkap bahwa dua pelaku dibebaskan, salah seorang diantaranya wanita bernisial NV.
“Sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat. Kenapa pemilik rumah UN tidak ditangkap dan Apa dasarnya sehingga perempuan tersebut dibebaskan,” tukas sumber yang enggan namanya di mediakan.
Masih kata sumber tersebut, sosok wanita yang dibebaskan sangat dekat dengan bandar. Bahkan, wanita tersebut bertindak juga sebagai pelaku utama.
“Dari informasi wanita tersebut termasuk pelaku utama juga. Tugasnya dia mempaketkan sabu lalu menyerahkan kepada pembeli atau kurir yang ingin mengantarkan barang.
Kabarnya pihak keluarga pelaku lain yang saat ini masih ditahan mempertanyakan lantaran ada pelaku yang dibebaskan.
“Jadi polemik juga bagi keluarga pelaku yang tertangkap. Apalagi pelaku lain semua menjalani penahanan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita diturunkan belum ada penyataan dari pihak BNP Sulsel terkait dengan penangkapan tersebut.