LEPASNEWS COM BONE – Pengelolaan Mesjid Agung dinilai bermasalah pasca temuan kejanggalan pengelolaan Aset daerah berupa gedung ruang serbaguna dan sejumlah kios yang berada di kompleks Masjid Agung Al Ma’arif Watampone oleh BPK pada tahun 2022 hingga tahun 2023.
Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bone baru- baru ini, melalui komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan akhirnya memanggil Ketua Pengurus Masjid Agung H. Zaenal Abidin pada Selasa siang 29 April 2024 lalu untuk dimintai penjelasannya.
Didepan para legislator komisi II dewan perwakilan rakyat daerah Zaenal kesulitan untuk menjelaskan dasar hukum pengelolan sejumlah aset daerah yang selama ini mereka komersialkan untuk masyarakat umum.
Diketahui di kompleks masjid Agung Al Ma’arif terdapat puluhan kios kuliner dan souvenir serta sebuah ruang serbaguna yang dikelola dan dikomersilkan untuk masyarakat umum.
Diketahui kios dipasang tarif 300 hingga 700 ribu perbulan sementara ruang serbaguna panitia masjid Agung mempersewakan untuk umum sebesar 25 hingga 30 juta rupiah perhari.
Namun berbeda dengan keterangannya H Zaenal Abidin mengaku hanya mempersewakan sebesar 3 juta rupiah perhari untuk ruang serbaguna sementara kios hanya 300 ribu perbulan.
” Tapi itukan relatif, seperti kios kita hanya sesuaikan kemampuan penyewa “,jelasnya
Selain itu hasil pemeriksaan BPK juga menilai, pengelolaan aset tersebut tidak memiliki dasar perikatan yang benar antara Pemkab Bone selaku pemilik aset dengan pihak pengurus Masjid Agung
Hal itu juga diakui langsung sendiri Ketua Pengurus Masjid tersebut, H. Zaenal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/4/24).
”karena itu BPK merekomendasikan ke kami agar dibuatkan MoU “,tuturnya.
Zaenal yang juga saat ini menjabat Ketua BAZNAS Bone mengaku, jika hasil pungutan yang dia lakukan selama bertahun – tahun pada aset daerah tersebut dibelanjakan langsung tanpa memiliki kewajiban untuk menyetor ke Pemkab Bone.
” Karena tidak pernah ada uang tersisa, semua uang yang masuk dibelanjakan sesuai kebutuhan, karena tidak ada bantuan, seperti perbaikan gedung dan itu dipertanggungjawabkan “,ucapnya.
Sementara Plt Sekda Bone selaku Koordinator aset daerah, Andi Gunadil Ukra yang dikonfirmasi tidak menampik jika pengelolaan aset daerah tersebut terindikasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dia malah bertegas akan menelusuri kemungkinan kesalahan dalam prosedur pengelolaan.
” Masalahnya karena pendapatannya dihadap-hadapkan. Kita akan telusuri. Kebetulan ada rencana untuk rapat soal pendapatan daerah, kita akan undang juga “,katanya melalui telepon seluler, Rabu (01/05/24).
Anehnya, tarif sewa untuk ruang serbaguna yang diungkap Andi Gunadil sangat berbeda dengan pengakuan H. Saenal sebelumnya yang hanya sebesar Rp.3 Juta. Menurutnya dia, sewa ruangan serbaguna tersebut berkisar Rp. 25 juta sampai Rp.30 Juta.
” Awalnya yang saya tahu hanya Rp.1,5 juta mungkin ada pengaturan, tapi sekarang sudah Rp.25 juta sampai Rp 30 juta “,ungkapnya.
Bahkan menurutnya, selama ini pihak Pemkab selalu memberi bantuan hibah pada pengurus Mesjid tersebut.
” Selalu ada hibah, setahu saya pengelolanya kan Yayasan, bahkan baru – baru ini ada bantuan untuk rehabilitasi gedung “,tutupnya.