Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Kasus Narkoba di Bone 

Daerah, Hukrim736 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Peredaran Narkoba sudah sangat luar biasa, bukan hanya di kota besar namun peredarannya sudah sampai ditingkat desa bahkan ditingkat dusun, seperti halnya di desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, 3 pelaku dan pengguna Narkoba jenis Sabu ditangkap polisi Senin (01/05/2024) pukul 10.30 wita

Diketahui 3 pelaku narkoba tersebut lelaki berinisial S, dan Perempuan inisial D,warga Desa Tadang Palie dan satunya Lelaki Inisial HA, berdomisili dijalan MH Thamrin kota Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone saat dihubungi Redaksi lepasnews com menjelaskan bahwa anggota saya satuan narkoba polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki S, memiliki sabu sebanyak  4 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening dan 1 sachet sabu ukuran kecil didalam botol kaca yang ditanam oleh pelaku di tanah di kebun pelaku.

” Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dari tangan lelaki HA atas penghubung serta perantara perempuan D, seharga Rp. 4.400.000,- sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap perempuan Inisial D”, jelasnya

Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan bahwa prihal tersebut dibenarkan diakui oleh perempuan D bahwa  dirinyalah yang mempertemukan pelaku lelaki S dan lelaki Inisial HA sehingga terjadi transaksi jual beli sabu.

“Kami melakukan pengembangan seketika itu dan berhasil menangkap lelaki HA dan mengakui perbuatannya maka atas kejadian tersebut ke tiga  pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut”, terangnya

Ketiga pelaku tersebut digelandang ke Mapolres Bone bersrta barang bukti berupa barang bukti , 1 buah botol kaca, 5 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam bening serta 2 hand phone serta SIM-card yang digunakan komunikasi untuk transaksi barang haram tersebut.

Atas penangkapan tersebut pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *