NARKOBA BONE :Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Narkoba Masuk Jeruji Besi

Daerah, Hukrim785 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Narkoba Polres Bone kembali meringkus 2 orang pelaku narkotika di jalan MT. Haryono kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Kamis (02/05/2024) pukul 14.30 Wita.

Diketahui bahwa kedua pelaku lelaki berinisial N (24) bekerja sebagai Honorer Polisi Pamong Praja dan lelaki berinisial R (25) pekerjaan wiraswasta warga desa Tirong kecematan Palakka.

Dalam proses penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone

AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan Bahwa saya bersama anggota,telah melakukan penangkapan terhadap lelaki N yang mana pelaku pada saat itu secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening.

“Sabu yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku pada saat itu serta 1 unit handphone warna hijau dengan sim card yang ditemukan didalam genggaman tangan kiri pelaku,” jelasnya

Lebih lanjut Yusriadi menerangkan, kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumya diperoleh langsung dari tangan lelaki R, seharga Dua Ratus Ribu sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap lelaki R tersebut .

” Ditemukan barang berupa 2 (dua) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu dan Uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah yang diakui merupakan uang hasil penjualan sabunya kepada lelaki N, kemudian kembali menjelaskan kalau kesemua sabu tersebut diperolehnya dari lelaki Y Alias A sebanyak 1 sachet Kristal bening tiga ratus ribu rupiah”, terangnya

Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 3 saset narkotika jenis sabu peastik bening,uang sebesar dua ratus ribu rupiah dan dua buah handphone.

Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *