Eksepsi Sidang TPPU Terdakwa Koko Jhon,Pengacara Terdakwa Mengelak Keterlibatan Kliennya

Berita, Daerah, Hukrim722 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar sidang TPPU bandar Narkoba Ivking Lewa Alias Koko Jhon,  sidang ke dua  tersebut pembacaan Eksepsi oleh Pengacara terdakwa, Kamis (15/05/2025)

Sidang kedua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ivking Lewa Alias Koko Jhon yang di vonis oleh pengadilan Negeri Watampone 13 tahun penjara September 2024 lalu terkait tindak pidana Narkoba.

Dari pantauan Redaksi Lepasnews.com pimpinan sidang Hakim ketua  Ahmad Syarif,SH bersama dua orang Anggota, Jaksa penuntut Umum Idraswaty,SH,MH, Andi Syahriawan,SH MH dan dua orang pengacara terdakwa Muhammad Tahir Razak, S.Ag,  SH, Imran,SH. Sidang kedua ini agenda pembacaan Eksepsi oleh Pihak pengacara terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.

“Ivking Lewa alias Koko Jhon dalam pembacaan eksepsi disampaikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam transaksi Narkoba di Bone mesti Terdakwa Yunus menunjuk  terdakwa Jhon sebagai pemilik barang sabu di bawa 5gram ”  jelasnya

Lebih jauh membacakan eksepsi tersebut adapun temuan transaksi melalui rekening hasil jual Narkoba jenis sabu yang atas nama ARDIAN DARMANTO, DARDA, ANDI TRI AMILIA dianggap itu transaksi mereka yang tidak ada hubungan dengan terdakwa karana uang hasil transaksi sabu tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa” menurut Pengacara Koko Jhon

“Wajar jika Ivking Lewa alias Koko Jhon mempunyai banyak uang dan Asset kekayaan,  karena sejak dulu usahan Koko Jhon menjual barang bangunan nama Tokonya dikenal di Bone Toko Duta Logam yang terletak di jalan Agus Salim Kelurahan Macege Kabupaten Bone” tutur pengacara Jhon

Ivking Lewa Alias Koko Jhon Hasil Pembacaan Dakwaan bahwa transaksi penjualan sabu yang telah dijalankan Koko Jhon sekira Rp 25 miliar

Diberitakan sebelumnya Bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali duduk di meja hijau untuk menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil taransaksi narkotika jenis sabu yang telah digelutinya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH itu disebutkan bahwa transaksi penjualan sabu yang telah dijalankan Koko Jhon sekira Rp 25 miliar

Sidang perdana telah berlangsung di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone pada Kamis 8 Mei 2025 lalu.

.Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indraswaty SH MH secara rinci termasuk yang telah dijalankan beberapa mantan bawahannya yang juga telah diamankan dan juga telah menjalani sidang.
Sementara, istri kedua Koko Jhon yakni Andi Tri Amalia (39) saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 137 (a) lebih Subsider Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang ketiga akan digelar hari Senin 19- Mei – 2025, Dengan agenda tanggapan jaksa penuntut Umum atas bacaan eksepsi pengacara terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.

Terlihat dalam proses sidang tersebut Forbes Anti Narkoba Bone hadir dan beberapa wartawan hadir  memantau dan mengikuti proses persidangan.

 

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *