Kasus Rudapksa Bone, Aktivis PMII Angkat Bicara, Desak Pihak Kepolisian Agar Sekelompok Pelaku Ditangkap

Hukrim396 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE .Peristiwa Kasus rudapaksa yang meregang nyawa Anak Korban insial J masih mengundang tanda tanya, siapakah pelaku sebenarnya dalam peristiwa rudapaksa yang terjadi di cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

peristiwa kasus rudapksa terus bergulir kurang lebih dua bulan terahir ini, awalnya polisi bergerak secara maraton sehingga menetapkan salah satu anak pelaku Inisial AM (15) yang tak lain adalah teman sekolah anak korban menjadi tersangka pada tanggal 22 Februari 2023 dan saat itu juga pun pihak kepolisian melakukan penahan.

Hari Rabu pada tanggal 08 Maret 2023 Anak pelaku inisial AM (15) yang di dampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Latenri Sukki di pulangkan dirumah setelah menjalani penahanan di rutan Mapolres Bone selama 15 hari lamanya.

anak pelaku Inisial AM (15) dipulangkan di rumahnya karna perpanjangan penahanannya telah usai.

Dari berbagai rentetan perjalanan kasus rudapksa tersebut , Muhammad Nurwan Tifta, Ketua Cabang PMII, mendesak pihak kepolisian Mapolres Bone untuk membongkar kebenaran kasus rudapaksa yang dialami anak korban inisial J sampai meninggal dunia.

Lanjut Nurwan “apa benar anak pelaku inisial AM ini terlibat atau tidak, tapi setidaknya pihak kepolisian menemukan pelaku sebenarnya yang masih berkeliaran diluar sana, karna dari berbagai informasi yang tersiar pelaku rudapksa anak korban siswi madrasah inisial J lebih dari satu orang, tapi kok satu yang ditersangkakan ini tanda tanya besar” dengan nada kesal

“ini menjadi atensi untuk pihak kepolisian agar supaya segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus rudapaksa ini, harusnya kasus ini menjadi prioritas pihak kepolisian, apalagi korban adalah anak dibawah umur dan meninggal dunia, sehingga pelaku bisa mendapatkan efek jera dan peringatan untuk siapapun agar supaya tidak terjadi hal yang sama”. tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *