Rudapksa di Bone, Apakah Police Line TKP Boleh Dibuka Sementara Dalam Proses Penanganan Hukum?

Hukrim396 Dilihat

LEPASNEWS.COM, BONE – Kasus rudapaksa yang melibatkan anak dibawa umur menuai pertanyaan. Siapa pelaku sebenarnya?

Sebelumnya, anak pelaku inisial AM 15 yang ditetapkan tersangka, mendekam di rutan Mapolres Bone selama 15 hari, kini sudah dipulangkan dirumahnya karena perpanjangan masa tahanannya telah usai.

Hasil penelusuran Lepasnews.com, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipolice line yang merupakan rumah milik Darwis oleh kepolisian telah dirobohkan pasca kasus tersebut. Padahal diketahui, kasus ini belum tuntas.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman dalam pemberitaan sebelumya, mengatakan ada tambahan tiga orang saksi sudah diperiksa diantaranya adalah pemilik rumah kosong lelaki Darwis.

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum merilis informasi terkait hasil pemeriksaan lelaki Darwis.

Markah penelusuran di lapangan dalam penggalian informasi kasus rudapksa ini yang dilakukan Redaksi Lepasnews.com di TKP ada beberapa rentetan peristiwa yang terjadi hingga semakin hari kasus ini semakin tidak jelas, siapakah pelaku sebenarnya?

Tentunya harapan kita semua khususnya masyarakat warga Cenrana berharap kasus ini secepatnya terbuka tabir kebenaran yang sesungguhnya, siapakah para pelaku- pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini hingga menyebabkan meninggal dunia dengan alat vital yang rusak?

Masyarakat Bone menunggu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *