LEPASNEWS.COM BONE – Sidang Kasus Narkoba di Kabupaten Bone menjadi perhatian warga, khususnya Forbes Anti Narkoba kelompok masyarakat gerakan kemanusiaan yang terus berjuang melawan peredaran gelap Narkotika karena Narkotika sebagai kejahatan yang unik dan Extra Ordinary crime.
Pengadilan Negeri Watampone Kabupaten Bone salah Satu Istansi di Negara Republik Indonesia untuk mengadili para pelaku Kejahatan termasuk bandar Narkoba.
Hasil pantauan Redaksi Lepasnews.com terdakwa kasus Narkoba Jenis Sabu, Hendra Alias Bokong yang merupakan Residivis Kasus Narkoba jenis Sabu yang Sebelumya ditangkap tahun 2021 lalu dan dibulan Maret 2024 kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
Hasil pantauan Forbes Anti Narkoba Bone melihat Sistem Informasi Penulusuran perkara Pengadilan Negeri Watampone.
Bahwa terdakwa HENDRA Alias BOKONG Alias BK Bin ABD. RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman sebagaimana tersebut dalam dakwaan.
Melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga dituntut pidana kepada terdakwa HENDRA Alias BOKONG Alias BK Bin ABD. RAHMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) penjara, potong tahanan selama ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 sidang tuntutan 27 Juni 2024 di PN Watampone lalu.
Selanjutnya Rabu 02- Juli 2024 Terdakwa Hendra Alias Bokong Alias BK Bin Abd Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.300.000.000,-.
Menetapkan barang bukti berupa:
5 sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal ( 0,3088 ) gram ,berat akhir ( 0, 2476) gram,1 set bong (alat hisap sabu) 1buah korek api gas, 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik,1 bungkus plastik sachet, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone merek VIVO warna biru dengan nomor sim card dijadikan barang bukti dalam perkara Chandra Kirana Bin Abd.Rahman.
Kordinator Forbes Anti Narkoba Andi Singkeru Rukka bahwa Tuntutan berikut putusan terhadap terpidana Hendra alias Bokong dinilai sangat diluar nalar dan patut diduga keras ada permainan dalam proses peradilannya
“Sebab Hendra atau lebih dikenal Bokong ini selain pengedar/bandar yg merupakan kaki tangan bandar besar bernama Jhon, juga merupakan seorang residivis kasus Narkoba”, Jelasnya kepada awak media Kamis (04/07/2024)
Jadi sangat tidak masuk akal tuntutan 5 tahun 6 bulan yg akhirnya diputus Hakim 4 tahunan yang dilayangkan ke terpidana. Kami mencurigai ada unsur kesengajaan untuk tidak membuktikan status terpidana sebagai bandar yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terfokus kepada Jaksa Penuntut Umum”, Tegasnya
Lebih lanjut Kami akan mengadukan JPU untuk di periksa oleh ASWAS Kejati Sulsel karna diduga keras ada permainan dalam kasus Hendra alias bokong”, tutupnya