LEPASNEWS.COM BONE – Sat Resnarkoba Polres Bone kembali menangkap dua orang pelaku narkoba di Lonrae Bajoe kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Diketahui dua orang pria asal Desa Uloe kecamatan Dua Boccoe lelaki Jusman Alias Pajju (46) dan Yunisar Alias Issa (35) ditangkap di jalan KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete riattang timur, Kabupaten Bone, Senin (01/07/2024)pukul 20.00 wita.
Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf kepada Redaksi LepasNews.com benar tim kami telah melakukan penangkapan tehadap lelaki JUSMAN Alias PAJJU, yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
“Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil milik pelaku yang ditemukan tepat dibelakang pelaku yang saat itu sedang duduk didalam rumah”, jelasnya
“Atas Pengakuan pelaku, sabu tersebut berasal dari lelaki Yunisar Alias Issa yang telah membeli sabu seharga Rp. 1.300.000.- dari lelaki A asal kecamatan Cenrana”, jelas kasat Narkoba
Lebih lanjut “pelaku mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibelinya bersama temannya kemudian sisanya itulah yg hendak dijual kepada seseorang namun belum sempat tiba tiba pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian”, sambungnya
Atas perbuatan para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Kedua pelaku selain sabu juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO A17 warna biru milik pelaku JUSMAN Alias PAJJU BIN MAHMUD.1 unit Handphone merk OPPO 11PRO warna putih milik pelaku YUNISAR Alias ISSA’ BIN ANSAR.
Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.