LEPASNEWS COM BONE- Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi Waru-waru, di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad melalui siaran persnya dengan Nomor: PR- 01/P.4.14/D/01/2024 membeberkan penetapan tersangka tersebut.
Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial, HM, OOA, AD dan AA.
Para tersangka tersebut kemudian langsung menjalani penahanan guna proses penanganan perkara lebih lanjut.
“Yang telah ditetapkan tersangka ini punya peran penting dalam pelaksanaan pengerjaan proyek. HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, kemudian OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan,” terangnya.
Selanjutnya, dua tersangka lain masing-masing, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan AA selaku KPA/PPK.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi. Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,”tambahnya.
Sekadar diketahui, Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.
Dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.
Adapun Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.
Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.
Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru I di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap,”tutupnya.