Ketua IWO Kecam dan Penjarakan Pelaku Pemerasan Yang Mengatasnamakan Media

Berita, Daerah673 Dilihat

LEPASNEWS. COM BONE– Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bone mengecam adanya tindakan yang mencederai profesi wartawan.

Seorang pengusaha Kosmetik bernama, Sri Fardila Binti Tajuddin (27) melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor, Arfan Rahman (38) alias Appang

Dalam laporannya, Sri Fardila mengatakan bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp8 juta dengan alasan ingin diserahkan kepada media.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bone, Herman, S.Sos., M.Si meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan memperjelas terkait dengan keterangan korban penipuan tersebut.

“Inikan informasinya belum jelas. Kalau menyebut oknum wartawan, siapa oknumnya?. Kalau ada oknum sudah menerima, ayo ungkap kita sama-sama serahkan ke polisi. Supaya apa?, profesi ini seolah begitu hina karena adanya ulah oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan,” ungkap Pimpinan Redaksi media timurkota.com ini.

Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik menjelaskan, mekanisme kerja sama dengan media sangat jelas. Bukan karena menakut-nakuti, namun kerja sama dalam bentuk saling menguntungkan.

“Wartawan ini memang betul bekerja di perusahaan swasta yang tentunya mencari keuntungan. Namun ada aturan, kalau tujuannya untuk iklan publikasi boleh. Tapi bukan untuk mendiamkan kalau ada masalah atau kasus,” tambahannya.

Dia melanjutkan, dalam perkara yang dilaporkan oleh Sri Fardila besar kemungkinan profesi wartawan hanya dicatut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dan anehnya masyarakat sering percaya. Mungkin karena disertai dengan nada mengancam. Padahal wartawan yang sebenarnya itu dia humanis, melayani masyarakat dengan ikhlas bukan mengintimidasi, seolah-olah kebal hukum,” tambahnya.

Ia melanjutkan, bahwa media itu harus datang membawa kedamaian dan menjadi pelindung bagi masyarakat.

“Jadi kalau ada yang mengancam seperti itu jangan ditanggapi. Kalau perlu rekam dan perjelas indentitasnya kemudian kita kawal untuk diproses secara hukum,” tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *