Klaim Lahan Pembangunan Bola Soba, Bupati Bone: Buktikan di Pengadilan

Daerah673 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Lahan lokasi Pembangunan Bola Soba yang diklaim salah satu warga dengan memasang plakat yang bertuliskan Tanah ini milik Muh. Saleh Madeali 38.009 M2″. di Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Bupati Bone Dr. Andi Fahsar saat ditemui awak media di halaman mesjid Rujab mengatakan “jika hal tersebut milik warga yang melakukan pengklaiman lahan tesebut, tolong buktikan di pengadilan pasalnya segala proses dan prosedur pembebasan lahan pemerintah sudah lakukan sehingga lahan tesebut sudah bersertifikat pemerintah yang akan dibangun proyek bola soba, juga akan dijadikan sebagai pusat kebudayaan bugis”. Senin (27/02/2023) singkatnya

dalam sepekan ini polimik terkait pengklaiman lahan pembangunan bola soba menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Bone, pasalnya lahan tersebut sudah dipagari oleh pemerintah untuk dilakukan pembangunan.

Tiba – tiba lahan lokasi pembangunan Bola Soba terpasang plakat yang dipasang salah satu warga mengklaim kepemilikan lokasi proyek pembangunan Bola Soba tersebut.

sebelumnya Muh Saleh Madeali mengaku tanah seluas 3,8 hektar adalah miliknya.

“Kami punya lahan itu yang akan dibanguni Bola Soba. Kami pasangi plakat untuk diketahui bahwa tanah tersebut adalah milik kami,” kata Warga Watangpalakka, Muh Saleh Madeali kepada awak media Sabtu (25/2/2023).

“Meski Lahan tersebut sudah dipagari oleh pemerintah, akan tetap saya punya bukti atas hak kepemilikan lahan dengan luas 3,8 hektare”.tegasnya

“Hal itu diketahui setelah saya kroscek di BPN, ternyata arsip sebagai milik saya masih ada. Sedangkan sertifikat yang diterbitkan sebagai milik Andi Dadi tidak ada saya dapatkan arsipnya di BPN,” urainya.

Tempat terpisah sebelumnya Kadis Perkintam Budiono mengatakan lokasi tersebut adalah milik Andi Dadi dengan luas lahan kurang lebih 5Hektar dan ada 8 orang penggarap dan tidak ada nama Muh.Saleh Madeali yang mengklaim lahan tersebut.

Almarhum Andi Dadi mewariskan tanah itu kepada anaknya Andi Adriani selaku kuasa dari notaris sebagai penjual. Diketahui dari 8 orang penggarap .

“Makanya dipanggil semua itu penggarapnya mempertanyakan bagaimana kebenaran tanah yang ada di sana, karena pemerintah akan membangun rumah adat di lahan ini. Itu disampaikan saat pertemuan dengan camat, dan kelurahan, Danramil dan Polsek,” ucapnya.

Setelah semua bukti bukti berkas dan Administrasi lengkap terkait kepemilikan lahan makan transaksi jual beli terjadi, lalu sertifikat tersebut kami rubah menjadi sertifikat atas nama pemerintah Kabupaten Bone untuk dijadikan lahan pembangunan bola soba juga akan dijadikan sebagai pusat kebudayaan bugis.tutupnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *