Korban Pemerkosaan Sebut Satu Nama Pelaku, Sebelum Meninggal Dunia.

Hukrim, Uncategorized463 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawa umur yang masih duduk di bangku sederajat SMP yang mengakibatkan meninggal dunia, di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pihak kepolisian sampai hari ini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Senin (27/02/2023)

Tersiar informasi dalam pemberitaan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawa umur yang masih duduk dibangku sederajat SMP dilakukan lebih dari satu orang, hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka AM (15) yang juga anak di bawa umur yang merupakan teman sekolah korban.

Kasat Reskrim AKP Boby Rachman saat diwawancara Awak media diruang kerjanya menjelaskan perkembangan kasus ini, “terus kami dalami dan tersangka baru satu orang dan beberapa hari kemudian berkas akan dilimpahkan di kantor kejaksaan untuk proses lebih lanjut karna batas waktu penahanan kami hanya 14 hari kerja”.

Awak Media Bersama Kasat Reskrim Bone AKP Boby Rachman Saat Wawancara di ruang Kerjanya Senin 27/03/2023

“Kasus ini tentunya terus kami dalami dan sat ini menetapkan tersangka yang di duga pelaku, namun pelaku masih menutup diri tidak mau membuka informasi lain sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadapnya, karna pelaku masih dibawah umur sehingga perlu pendampingan dari bapas”. jelas Boby

satu hal menguatkan penyidik kepolisian bahwa ternyata orang tua korban saat melaporkan kasus ini menyampaikan, korban sebelum meninggal dunia menyebut satu nama pelaku.

diketahui pula tersangka AM (15) sampai saat ini belum ditemui oleh kedua orang tuanya sejak dilakukan penahanan, karna kedua orang pelaku sudah lama tinggal di Jakarta, selama ini pelaku tinggal bersama neneknya dan omnya di kampung.

Pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .jelas AKP Boby Rachman.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *