Runtunan Perjalanan Pemerkosaan, Anak Dibawah Umur Hingga Merenggut Nyawa

Hukrim471 Dilihat

LEPASNEWS.COM.BONE- Tiba tiba Awak media mendatangi ruang Kerja Kasat Reskrim Polres Bone, jalan Yos Sudarso Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Senin (27/02/2023) untuk mempertanyakan kelanjutan proses penanganan kasus yang melibatkan pemerkosaan anak di bawah umur yang tejadi Bulan Awal Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman menjawab beberapa pertanyaan awak media “Sampai saat ini pihak kami sudah menetapkan satu orang tersangka AM ( 15 ) yang merupakan teman sekolah korban”. ucapnya

“Penetapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban yang datang di polres Bone pada tanggal 16 Februari 2023 namun pada saat itu tidak diambil keterangan korban, karna korban dalam kondisi lemas sehingga disarankan ke rumah sakit untuk dilakukan visum, namun sesampai di rumah sakit korban harus dirawat karna kesehatannya sangat menurun”. sambung Boby

setelah menjalani perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.

pada tanggal 20 februari 2023 pihak kepolisian melakukan pendekatan ke keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dengan resmi keluarga melaporkan atas kejadian yg menimpah korban, setelah melapor pihak kepolisian mengumpulkan bukti – bukti termasuk memeriksa lima orang saksi dengan pemeriksaan maraton.

penetapan tersangka berawal ada voice note beredar digrup WAg teman teman sekolah korban, selain dari rekaman yang beredar juga menguatkan pihak kepolisian menetapkan pelaku menjadi status tersangka, karna ternyata korban sempat menyebut salah satu pelaku kepada orang tuanya saat dirawat dirumah sakit sebelum meninggal dunia.

tersangka AM (15) setelah ditetapkan salah satu pelaku langsung dilakukan penahanan namun ironinya sampai saat ini tersangka bungkam dan tidak menyebut yang lain pelaku pemerkosaan.

apa karna pelaku yang melakukan sendiri atau ada orang lain bersama- sama melakukan pemerkosaan?

padahal awal informasi yang beredar korban diperkosa melebihi dari satu orang .

Namun demikian pihak kepolisian tetap mendalami kasus ini, dan dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilimpahkan ke kantor kejaksaan untuk proses lebih lanjut .

dari beberapa sumber yang di himpun Wartawan lepasnews.com, diceritakan sebelumnya korban demam dan dirawatlah di puskesmas Cenrana namun selama perawatan lima hari tidak ada perubahan, namun keluarga curiga bahwa sakit yang dialami korban ada kejanggalan karna alat vital korban sakit, muncul kecurigaan keluarga dan bertanyalah kepada korban bahwa apa yang terjadi sebenarnya namun korban menjawab ngaur dan tidak jelas, pihak keluarga yakin anak ini mengalami tekanan psikis yang tinggi, sehingga korban menceritakan sebenarnya apa yang menimpah dirinya.jelas keluarga korban.

lanjut pihak keluarga mendatangi kantor Polsek Cenrana untuk melaporkan kejadian tersebut, namun pihak Polsek kecamatan Cenrana mengarahkan untuk ke polres Bone untuk melapor, karna yang harus tangani kasus anak dibawah umur adalah unit PPA Polres Bone.

seperti redaksi diatas bahwa korban dan keluarga beserta salah satu personil Polsek datang untuk melapor di polres Bone, namun saat itu belum di proses karna korban dalam kondisi sakit belum bisa diambil keterangannya bahkan diarahkan kerumah sakit untuk di visum namun setelah sampai dirumah sakit di anjurkan untuk rawat inap, dalam perjalanan rawat inap korban meninggal dunia.

AKP Boby Rachman mengatakan di hadapan awak media ” pihak kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelaku , karna pelaku masih dibawah umur sehingga perlu pendampingan dari bapas” .Ucapnya

diketahui pula tersangka AM (15) sampai saat ini belum ditemui oleh kedua orang tuanya sejak dilakukan penahanan, karna kedua orang pelaku sudah lama tinggal di Jakarta, selama ini pelaku tinggal bersama neneknya dan omnya di kampung.

Dalam perkara ini Pasal yang kami gunakan adalah, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. tutupnya

Semoga kasus seperti ini menjadi pelajaran besar untuk kita semua tentunya bagi orang tua agar menjaga anak anaknya serta senantiasa menesehati agar perlakuan baik selalu terpatri dalam setiap langkah anak – anak kita.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *