Sidang Narkoba! Kesaksian Lelaki Guntur Sopir Mobil Disanggah Terdakwa Koko Jhon 

Berita, Daerah, Hukrim611 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sidang Kasus Narkoba Kembali digelar di  Pengadilan Negri Watampone dengan Agenda Pemeriksaan saksi – saksi terkait keterlibatan Ivking Lewa Alias Koko Jhon terdakwa Bandar yang sementara dalam proses peradilan Jalan MT Haryono Kabupaten Bone. Selasa 23/07/2024.

JPU menghadirkan 3 orang Saksi Fakta, saksi 1 yakni kasi trantib  Pemerintah Kecamatan Tanete Riattang,  saksi 2, Seklur Kelurahan Biru dan satu Saksi Kunci Seorang sopir travel Bone – Makassar bernama lelaki Guntur.

Saksi 3 lelaki Guntur dihadapan ketua  Majelis Hakim Andi Nurmawati, SH, MH didampingi 2 Hakim.Anggota serta JPU dan Kuasa Hukum terdakwa menjawab serta menceritakan kesaksiannya.

Hasil pantauan Redaksi Lepasnews.com.dalam ruang sidang Guntur saksi 3 berprofesi seorang sopir mobil menceritakan dirinya menjemput Lelaki Unu di kabupaten Sinjai atas arahan Koko Jhon agar Unu dibawa kemakassar”, cerita Guntur

Lebih lanjut dihadapan Majelis Hakim Saksi 3 lelaki Guntur mengantar Unu kemakassar sesampai di Makassar Unu menceritakan dirinya kepada Guntur (saksi 3) bahwa Buron atau DPO perkara Narkoba jenis Sabu di Bone”, Jelas Guntur dihadapan majelis Hakim

Masih cerita Guntur “Sesampai di Makassar Lelaki Ivking Lewa alias  Koko Jhon bertemu Unu di depan Kantor Bank BRI saksi 3 dalam hal ini lelaki Guntur diberi uang sewa oleh Koko Jhon dan Unu pindah di mobil Jhon dan pergi meninggalkan saya (red) ungkap Guntur dihadapan majelis Hakim”, Sambungnya

Dari rentetan cerita Guntur, Ketua majelis hakim Andi Nurmawati, SH, NH kembali menanyakan kepada Terdakwa Koko Jhon apakah kesaksian Guntur benar, namun terdakwa Koko Jhon mengelak bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Guntur jemput Unu di Sinjai untuk di bawah kemakassar.

Diketahui bahwa Muhammad Yunus alias Unu adalah kaki tangan Koko Jhon dalam peredaran narkoba di kota Bone yang telah di vonis dipengadilan Negeri Watampone  oleh majelis Hakim beberapa pekan lalu dengan hukuman penjara 8 Tahun Penjara.

Sebelumnya masih sekaitan saksi perkara Koko Jhon dari kasi trantib pemerintah kecamatan Tanete Riattang sebagai saksi 1 dan seklur kelurahan biru saksi 2 dalam kesaksian terkait penggerebekan di rumah pribadi Koko Jhon di jalan Jendral Sudirman Kota Bone oleh BNNP Sulsel beberapa bulan lalu yang di dampingi pemerintah setempat.

Ditemukannya Alat Isap Narkoba  jenis Sabu dan timbangan,  dalam persidangan antara saksi dan terdakwa membahas ditemukan alat isap tersebut dilantai.1 kata saksi dan alat timbangan yang di duga timbangan sabu ditemukan dalam kamar utama terdakwa.

Terdakwa mengelak atas ihwal tersebut bahwa alat timbangan yang ditemukan bukan didalam kamar utama namun dalam pengakuannya ditemukan di dapur.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 mendatang  untuk dihadirkan 7 saksi dan akan dimulai.pukul.09.00 Pagi.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *