LEPASNEWSCOM BONE- Kuasa Hukum, SR (39), Mukhawas menanggapi adanya laporan resmi istri Sah, Ipda SA bernama Rita di Mapolres Bone.
Mukhawas menilai keterangan Rita sebagai upaya pembelaan tidak didasari dengan bukti yang kuat.
“Mana mungkinlah suatu perbuatan dituduhkan kepada seseorang diduga mengetahui’ sedangkan seorang yang dituduh patuh secara hukum membuat pensyaratan untuk dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang dalam perkawinannya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, ketika demikian maka bantahan yang dilontarkan dapat diduga menyesatkan dan tentunya akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tersangka nantinya.
“Maka bantahan itu adalah bantahan menyesatkan dan patut dimohonkan kepada majelis agar diberikan hukuman maksimal,” lanjut, Mukhawas.
Ia menambahkan, bahwa sesuatu hal yang sudah nyata perbuatan seseorang dan dinyatakan memenuhi unsur hukum. Maka wajib hukumnya hukum itu ditegakkan, terkecuali jika ditemukan keadilan restoratif.
Olehnya itu, ia menyampaikan bahwa dengan berbagai pertimbangan, maka pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menjerat Ipda SA dengan hukuman maksimal.
“Adapun alasannya, ya itu tadi, memberikan keterangan tidak dapat di buktikan secara hukum. Itu merupakan keterangan berbelit belit dan pembelaannya suatu hal yang patut diduga keterangan itu adalah penuh kepalsuan,” tambah dia.
Menurutnya, hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan, diantaranya alat-alat bukti sekurang-kurangnya 2(dua) adanya persesuaian, adanya unsur kesalahan (schuld) dan yang terakhir unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid).
Berikut tindakan Ipda SA menurut Mukhawas Dapat Memberatkan dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman maksimal:
Perbuatan tersangka mengakibatkan malu mendalam bagi keluarga SR.
Perbuatan tersangka menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Bukan kelakuan yang pantas bagi penegak hukum “Keempat, perbuatan tersangka tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.Dikarenakan yang bersangkutan melakukan bantahan melalui media sehingga diketahui oleh masyarakat luas Indonesia bahkan dunia.
Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya. Demi kepentingan korban dan masyarakat (general deterrence).
Diberitakan sebelumnya Kasus Pelaporan SR terhadap oknum polisi SA terkait pemalsuan dokumen dan penipuan kini pihak pendamping Hukum SA Melalui istri sah SA melaporkan SR ke pihak Kepolisian. Minggu 23/07/2023.
Ipda Saenal akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Namun tiba-tiba istri sah Ipda Saenal muncul dan menyatakan suaminya (Ipda SA) merupakan korban. Saling lapor pun tak terhindarkan Rita Tanu yang didamping oleh Tim pengacaranya melaporkan SR.
Kabar terkini, istri sah Ipda Saenal, Rita Tupa resmi melaporkan SR selaku istri siri Ipda Saenal dan juga pelapor Ipda Saenal terkait dokumen akta cerai palsu dan dokumen N2, N3 dan N4.