LEPASNEWS.COM BONE – Kasus Pelaporan SR terhadap oknum polisi SA terkait pemalsuan dokumen dan penipuan kini pihak pendamping Hukum SA Melalui istri sah SA melaporkan SR ke pihak Kepolisian. Minggu 23/07/2023.
Ipda Saenal akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Namun tiba-tiba istri sah Ipda Saenal muncul dan menyatakan suaminya (Ipda SA) merupakan korban. Saling lapor pun tak terhindarkan Rita Tanu yang didamping oleh Tim pengacaranya melaporkan SR.
Kabar terkini, istri sah Ipda Saenal, Rita Tupa resmi melaporkan SR selaku istri siri Ipda Saenal dan juga pelapor Ipda Saenal terkait dokumen akta cerai palsu dan dokumen N2, N3 dan N4.
Rita Tupa di dampingi oleh tim kuasa Hukum tiba di Mapolres Bone sekira pukul 14.35 Wita didampingi kuasa hukumnya dan langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Rita istri sah IPDA SA resmi melaporkan SR (istri siri Ipda Saenal) dengan nomor: STTLP/499/VII/2023/SPKT/RES BONE dengan laporan pemalsuan tanda tangan.
Saat ditemui Awak media , Rita mengungkapkan kronologi polemik tersebut.
“Saya di 2016 itu saya lihat perempuan nelpon-nelpon dan Wa terus di hp bapak (Ipda Saenal), saya angkat, dia (penelpon) matikan. Saya buka WA, ada WA di situ yang tidak terlalu bagus yang jorok menurut saya. Jadi saya (berinisiatif) telpon itu perempuan, saya bilang ‘jangan berWA sama suami saya, saya tidak suka’. Dia mengaku temannya bapak, tapi hal itu tidak pernah saya sampaikan ke bapak, saya diamkan saja,” ungkap Rita
Lebih lanjut Rita menjelaskan, pada bulan Oktober 2016, Rita mengaku mendapat WA dari Sanana (teman Ipda Saenal) menginformasikan ke Rita bahwa suaminya telah menikah.
“Jadi saya tanya bapak, bapak so kawin? Bapak bilang, ‘tidak usah baribut itu keluarga, kita cuman kawin ba tangan (di bawah tangan)’. Saya langsung diam antara marah dan tidak,” ujarnya.
Rita menyebut tak pernah bertemu langsung dengan SR. Pada Januari 2017 SR mengirimkan surat nikah ke Rita dan mengaku telah menikah dengan Ipda Saenal (suaminya).
“Jadi saya bilang ke SR, o.., ngana so kawin (kamu sudah kawin), kan, saya sudah sampaikan ke kamu kalau saya belum cerai sama bapak (Ipda Saenal). Dia bilang, ‘saya disukanya keluarga, saya dilamar dan pesta besar-besaran’. Saya bilang, terserah mau pesta besar, mau apa, yang jelas saya belum cerai sama bapak,” tegas Rita.
Lebih jauh Rita menjelaskan, setelah komuniksi itu, dirinya tidak pernah komunikasi lagi hingga pada Tahun 2018 SR kembali datang ke Luwuk.
“Selama pengakuan SR itu bahwa telah menikah dengan suami saya, hubungan dalam rumah tangga saya aman-aman saja, tidak ada cekcok sama sekali. Nah, waktu SR datang ke Luwuk, saya melapor ke Provos dan bapak sampaikan ke SR bahwa Rita sudah laporkan kita (SA dan SR). SR bilang, ‘saya tidak mau dipenjara, kalau saya dipanggil (Provos) saya mau buat pernyataan, kita tak ada hubungan apa-apa’. Tapi bapak bilang ke SR, ‘tidak usah, nanti saya amankan itu’,” urai Rita.
Rita menyebut, SR meminta ke Ipda Saenal (suaminya) untuk menafkahi SR dan pindah tugas ke Kabupaten Bone.
“Makanya dari 2018 itu, dia (Ipda SA) sudah mulai urus pindah tugas, SR kirimkan uang Rp55 juta untuk pindah ke Bone supaya pisah sama saya. Jadi SR itu tahu semua kalau saya belum cerai dan masih satu rumah sama bapak,” kata Rita.
“Jadi semenjak 2017, gaji bapak itu diambil semua sama SR sampai 2021, totalnya Rp105 juta, belum dari Bank lain. Tidak berhasil bujuk bapak untuk pindah, dia kasih saya (transfer melalui rekening bapak) uang Rp150 juta untuk gugat cerai bapak pada bulan Juli 2021. Tapi itu, saya sama bapak kembalikan dalam jangka 3 hari ke rekening SR,” lanjutnya.
Sambil menitikkan air mata, Rita berharap suaminya bisa dibebaskan.
“Suami saya bukan pencuri, bukan penipu. Bapak katanya ditahan atas dasar memalsukan surat N2, N3, dan N4, padahal bapak tidak pernah buat itu karena kelurahan yang keluarkan itu, bapak tidak pernah urus,” kata Rita yang dikabarkan merupakan salah seorang Lurah di Luwuk Banggai ini.
Sementara, kuasa hukum Rita Mahmu,SH MH menyampaikan dalam rangka mendampingi ibu Rita istri Istri Sah IPDA SA melaporkan ibu SR yang Istiri IPDA SA
Akta cerai yang ada ditangan pelapor (ibu SR) , akte cerainya ternyata tidak otentik tetapi berupa foto copy yang di scan sehingga pihak KUA menolah untuk menikahkan mereka berdua karna tidak bisa memperlihatkan akte aslinya.jelsnya dihadapan awak media
, lebih lanjut Mahmud SH menjelaskan dan kemudian juga ternyata belakangan kami selediki yang jadi pokok masalah itu ada pada N1 N2 N3 N4 yang mana ternyata pak SA ini tidak pernah membuat itu dihadapan lurah macanang makanya ibu SR ini selaku pelapor ada dugaan pemalsuan td N1-N4 tersebut demikian untuk awalnya.
Ini dugaan kam,i ibu SR sebagai pelapor yang merupakan istri siri IPDA SA kenapa dalam formulir tersebut tanda tangan si pemohon selaku istri sirih adalah ibu SR tanda tangan si pemohon juga calon suami tercatat sama dengan tanda tangan SR.ucapnya
Masih dia kedua alamat domisili tempat tinggal dalam keterangan N1,N2 tersebut domisili tempat kediaman ibu SR itu yang kami lihat dugaan itu. Tegasnya
Apakah ibu SR ini secara bersama membuat akta cerai yang tidak otentik yang di duga scand (foto kopi)?
apakah ibu SR ini terlibat melakukan pemalsuan dokumen formulir N1 dan N4?
Prosesu hukum akan berjalan.