Kuasa Hukum Tersangka Rudapaksa Siswa Madrasah, Terkesan APH Terburu Buru Menetapkan Tersangka.

Hukrim477 Dilihat

LEPASNEWS COM BONE – Kasus rudapaksa yang melibatkan Anak di bawah umur terus bergulir di tengah masyarakat bone, menjadi tanda tanya karena pihak APH terkesan terburu buru menetapkan tersangka.

Kuasa hukum tersangka MA (15) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Latenri Sukki Rusmin Igho,SH menjelaskan dalam konprensi pers di warkop 24 Jalan Veteran Kabupaten Bone Lantai dua di hadapan para awak media ” Kasus Rudapaksa yang melibatkan anak dibawah umur pihak kepolisian terkesan terburu buru menetapkan tersangka, padahal seharusnya saksi saksi lain juga harus diperiksa termasuk pemilik rumah kosong yang sudah di Police Line yang diketahui adalah lelaki inisial “D”.terangnya

Lanjut kuasa hukum tersangka Rusmin Igho,SH, “ada dua penekanan kami yang menjadi tanda tanya besar karna sampai detik ini, sudah 11 hari tersangka di rutan polres tidak pernah mengakui apa yang disangkakan terhadapnya, dan ada beberapa nama yang muncul  termasuk lelaki yang berinisial “D” yang menurut kami adalah saksi kunci, yang belum terperiksa padahal rumahnya menjadi TKP yang di Police Line bahkan terkuat informasi korban sebelum meninggal dunia menyebut nama dengan mengatakan “Rumahnya “D” saat keluarga serta gurunya menanyakan ihwal tersebut”. tegas igho

Bahkan dalam kasus seperti ini apalagi kasus besar, karna ini perkara kategori anak di bawah umur, “dari hasil kajian tim kuasa hukum menyimpulkan, ada rangkain alur yang terpenggal seperti tidak jelasnya tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat dan waktu kejadian tidak jelas, ada apa ini menjadi pertanyaan besar menurut kami sebagai kuasa hukum tersangka”. tegasnya.

Aswil Aditama,SH, MH salah satu tim kuasa hukum tersangka merunut perkara ini dihadapan Awak media bahwa ” keluarga korban melapor resmi hari Senin tanggal 20 Februari 2023 dan selang tiga hari, Rabu tanggal 22 Februari 2022 kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dirutan polres Bone “tuturnya

Lanjut Aswil Satu Minggu setelah ditetapkan tersangka berkasnya dilimpahkan di kejaksaan Negri ada apa ini ? ucapnya

“maka dari itu karna berkas klien kami tersangka kasus rudapaksa, saya sebagai tim kuasa hukum dengan tegas mengingatkan pihak peneliti berkas kejaksaan Negri Bone yang menangani kasus ini, untuk lebih teliti karna ada salah satu saksi kunci belum terperiksa oleh pihak kepolisian”. Tegasnya

Lanjut Aswil hasil penulusuran kami sebagai kuasa hukum tersangka “Ada kejadian tanggal 17 februari 2023 sahabat tersangka inisial “W’ didatangi sekelompok orang dan dintrogasi, padahal Klein kami ditetapkan tersangka tanggal 22- Februari 2023 disini muncul lagi pertanyaan, kenapa pihak kepolisian tidak memeriksa lelaki inisial “W” yang juga anak dibawa umur, kira-kira siapa sekolompok orang yang memgitrogasi “W” padahal waktu itu belum ada tersangka”. tutupnya

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *