Memperingati Hari Anti Narkotika, Forbes Anti Narkoba Bone Membawa Alquran, Buku dan Sebilah Badik di Kantor PN Watampone 

Berita, Daerah, Nasional810 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE  Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone menggelar unjuk rasa sebagai wujud melawan peredaran Narkoba Jenis Sabu di kabupaten Bone Sulawesi Selatan Rabu (26/06/2024).

Diketahui Hari Anti Narkotika Internasional yang ditetap tanggal 26 Juni setiap tahunnya menjadi momentum melawan peredaran gelap narkotika karna Narkotika merusak generasi bangsa.

Ratusan massa yang tergabung Forbes Anti Narkoba Bone yang di Kordinir Andi Singkeru Rukka melakukan orasi di bundaran tuguh jam jalan Petta Punggawae kota Watampone.

Selanjutnya massa mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Watampone untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar hakim tetap profesional dalam mengani perkara kasus narkoba.

Dari pantaun Lepasnews.com terlihat salah satu peserta aksi unjuk rasa berpakaian adat membawa Kitab Suci Alquran, Buku KUHP, dan Sebila Badik.

Dijelaskan salah seorang peserta Aksi Sekertaris Forbes Anti Narkoba Anto mengatakan “Alquran sebagai simbol Pegangan hidup manusia, buku adalah sumber ilmu pengetahuan sehingga kita belajar dan bisa membedakan baik buruk dalam melangkah, Sebilah badik sebuah simbul tegak lurus dalam memutuskan suatu perkara bahwa jika salah dikatakan salah jika benar dikatakan benar”Tegasnya

Lebih lanjut Kordinator Forbes Anti narkoba dalam orasinya “Kami tidak takut, kalau katanya bandar narkoba punya banyak preman. Apakah kita takut? Tentu jawabannya tidak. Kalau ada yang berani menghalangi gerakan mulai kita, saya yang pertama jadi lawannya,” ungkap, Andi Singke membakar semangat anggotanya.

Dirinya meminta, agar penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bone diberi hukuman seberat mungkin. Bahkan kalau perlu hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena karna barang haram narkoba yang di edarkan seorang bandar

“Termasuk paling utama kita kawal adalah kasus Jhon. Kita ingin diproses seadil-adilnya. Dan jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba mempermaikan, karena ini merupakan perjuangan mulia. Kalau itu terjadi jangan salahkan kalau kami bertindak sesuai dengan cara-cara Forbes,” terangnya.

Setelah bergantian melakukan orasi, perwakilan Forbes kemudian menyerahkan poin tuntutan yang berkaitan dengan pengawalan kasus Jhon yang sementara persidangan.

Sementara itu dari update persidangan Majelis hakim menunda pembacaan putusan sela setelah pekan lalu Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon melakukan upaya eksepsi dengan alasan seharusnya terdakwa menjalani proses persidangan di PN Kota Makassar.

Dengan alasan bahwa TKP penangkapan berada di salah saru cafe di Kota Makassar. Kemudian penangkapan dilakukan oleh petugas BNNP Sulawesi Selatan. Poin lain adalah Jhon disebutkan oleh kuasa hukumnya berKTP Kota Makassar.

Sementara proses persidangan dilakukan di PN Watampone dengan dasar lokasi pertama pengungkapan kasus yang menyeret nama Jhon berada di Kabupaten Bone.

Kemudian, terpidana Muh Yunus Alias Unu yang Vonis dengan Hukuman 8 Tahun Penjara yang menunjuk Jhon juga diadili di PN Watampone.

Forbes Anti Narkoba Bone mendesak agar PN Watampone tetap menyidangkan kasus tersebut agar memudahkan mereka untuk melalukan pengawalan hingga vonis.

Foto Aksi Forbes Anti Narkoba Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 

Forbes Anti Narkoba Bone Melawan Peredaran Narkoba Rabu 26/06/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *