LEPASNEWS.COM BONE – Dua orang Lelaki pe Kelurahan Palatta’e, Kecamatan Kahu, Kabupaten bone ditangkap sat Res Narkoba Polres Bone karena memiliki barang haram sabu.
Diketahui lelaki ARG (20) dan Lelaki AMT (29) warga Kahu ditangkap Pada Hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, pukul 15.00 wita bersama barang bukti.
Penangkapan Lelaki ARG dan Lelaki AMT barang buktinya1 buah pipet plastik warna biru,1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening,1 unit handpone merk vivo warna biru muda ,1unit handpone merk olike warna silver milik lelaki AMT.
Menurut Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf kepada Lepasnews.com membenarkan bahwa kedua pelaku asal Palattae Kahu lelaki ARG dan pelaku lelaki AMT yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
“Saat itu Pihak Kepolisian menemukan 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening dibawa jendela yang sebelumnya dibuang, dilempar oleh lelaki AMT namun ditemukan oleh pihak kepolisian”, jelas Yusriadi Yusuf
Lebih lanjut “dari hasil intorgasi yang mana kedua pelaku mengakui kalau sebelumnya mereka membeli sabu dengan cara patungan, 1 sachet sabu ukuran kecil, seharga Rp. 200.000,- ” Jelasnya
“Sabu tersebut dibeli, diperoleh dari seseorang yang kedua pelaku tidak kenal atas perantara lelaki C dengan cara ditempel, lalu kemudian dari pengakuan kedua palaku kalau sabu tersebut ingin dijual kembali seharga Rp. 300.000,-” Sambungnya
Atas pengakuan dari kedua pelaku bahwa kepada lelaki AR dan lelaki S yang sebelumnya memesan sabu namun belum sempat terjual pihak kepolisian lebih duluh mengamankan kedua pelaku.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut”, ucap Yusriadi
Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.