LEPASNEWS.COM BONE – Narkoba jenis sabu yang beredar di kabupaten Bone menjadi atensi untuk para pelaku karna narkoba merusak aspek kehidupan.
Dua pemuda pelaku ditangkap satuan Narkoba Polres Bone karna memiliki barang haram jenis Sabu jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin tanggal 24 Juni 2024, pukul 19.30 wita.
Diketahui lelaki AA (21) dan Lelaki EZ alias Cumie (31) dipastikan tidur di sel Mapolres Bone karna memiliki narkoba jenis sabu
Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa :
Ditemukan dalam penguasaan .Lelaki AA berupa :
2 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, 1unit handpone redmi warna biru.
Ditemukan dalam penguasaan lelaki EZ Alias Cumie berupa :
1 buah dompet kecil warna biru malam, 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- ,1buah sendok takar, 1buah korek api gas,1 bungkus plastik bening kosong.
Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf kepada Redaksi Lepasnews.com membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki AA yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai 2 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan bening.
“Lelaki AA dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari lelaki EZ Alias Cumie sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening seharga Rp. 300.000,-“, jelasnya
Lebih lanjut “yang mana nantinya lelaki AA sabu tersebut akan diserahkan kepada perempuan I, sehingga dilakukan pengembangan / terhadap lelaki EZ Alias Cumie”, terangnya
Sekitar pukul 21.00 wita Lelaki EZ Alias Cumie berhasil diamankan di Jl. Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan tanete Riattang, Kabupaten Bone Tepatnya didalam rumahnya, dan mengakui sabu yang ditemukan dari lelaki AA adalah miliknya, ditemukan pula 1 sachet ukuran kecil seharga Rp 300.000,-“,sambungnya
Lebih lanjut kasat Narkoba melakukan introgasi terhadap EZ Alias Cumie dan mengakui kalau sebelumnya dirinya membeli 1 sachet sedang seharga Rp. 500.000,- dengan cara tempel.
atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang buktinya diamankan diMapolres Bone guna untuk proses penyelikan perkaranya lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.