Miliki dan Menguasai Narkoba Jenis Sabu 3 Orang Pemuda di Bone Ditangkap Polisi 

Berita, Daerah, Hukrim181 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Tiga orang pemuda dipastikan berususan dengan hukum karna memiliki dan menguasai barang haram Narkoba Jenis Sabu ketiga pemuda tersebut masuk Sel Mapolres Bone.

Diketahui pelaku narkoba tersebut bernama inisial AAM ( 20) warga dusun calo Desa Ajang Pulu, Kecamatan Sibulue, Bone, lelaki YR Alias A, (19 ) Dusun Kampong Baru, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre,lelaki IS Alias E, ( 26 ) warga Jl. A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Ketiga pemuda tersebut ditangkap di jalan jendral Sudirman sekitar pukul 15.30 wita,Kelurahan Masumpu kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan proses penangkapan ketiga pelaku tersebut kepada awak media, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. AAM yang secara tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) buah tempat sabu yang terbuat dari botol plastic warna putih” jelasnya

“Selanjutnya didalamnya terdapat 4 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didalam saku depan sebelah kiri pelaku waktu itu, dan turut diamakan pula 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Hitam dengan nomor sim card ditemukan dalam genggaman pelaku” ucapnya

Lebih jauh pergerakan anggota sat narkoba polres Bone, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku yang beralamat di Jl. Andi Ali Petta Cenrana, Kel. Masumpu, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone yang didalam rumahnya tersebut ditemukan Sdr. YR Alias A yang sementara mengkonsumsi sabu.” Sambungnya

Kemudian dari pengakuan pelaku lelaki AMD kalau kesemua sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. IS Alias E sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000,00″ tutup Iptu Rayendra

Atas keterangannya tersebut seketika itu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr.IS serta membenarkan kalau benar dirinyalah yang sebelumnya menyerahkan sabu kepada lelaki AAM.

Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *