Oleh: IRHAM IHSAN, SH, M. Si
Forbes Antinarkoba Bone Cenrana Sompung Lolona Cenrana
LEPASNEWS.COM.CENRANA – Peredaran narkoba di Kabupaten Bone mencapai titik nadir. Kasus Koko Jhon membuka luka yang selama ini ditutupi sabu-sabu beredar luas, tetapi penegakan hukum justru kehilangan taring. Dalam persidangan yang menyita perhatian publik, Ketua Majelis Hakim Ahmad Syarif bahkan menyindir:
“Polisi di Bone baik-baik, yah.”
Sebuah kalimat tajam yang menggema lebih dari sekadar sindiran—ia adalah alarm keras tentang lemahnya pengawasan dan kemungkinan pembiaran.
Ini bukan soal satu oknum, tapi tentang sistem. Tentang bagaimana jaringan narkoba bisa bergerak dengan leluasa di tengah masyarakat yang dikenal menjunjung tinggi nilai siri’ na passee. Tentang aparat yang seharusnya menjadi tameng, malah tampak tak berdaya—atau pura-pura tidak tahu.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), setidaknya 3,3 juta penduduk Indonesia adalah pengguna narkoba, dan Sulawesi Selatan masuk zona merah. Di Bone sendiri, tren penyalahgunaan narkoba mulai menyasar pelajar, petani, hingga ibu rumah tangga, lebih dari 60% pengguna narkoba di Sulawesi Selatan adalah usia produktif.
Ini bukan hanya ancaman sosial, melainkan kehancuran masa depan. Di Bone, yang dikenal sebagai tanah yang menjunjung tinggi siri’ dan pesse’, peredaran narkoba adalah bentuk pengkhianatan terhadap warisan nilai luhur.
Dalam budaya Bugis, “Siri’ na passe” bukan hanya simbol kehormatan, tetapi landasan moral. Siri’ berarti kita tidak membiarkan diri atau masyarakat kita dihina, apalagi dirusak oleh narkoba. Passè menuntut kita untuk peduli, merasakan derita sesama, dan bertindak tegas.
Maka saat narkoba masuk kampung tanpa perlawanan, itu berarti kita sedang kehilangan harga diri.
Islam pun tegas: merusak akal dan tubuh adalah dosa besar. Dalam Al-Ma’idah ayat 91, Allah mengingatkan bahwa setan menggunakan khamr (zat memabukkan) untuk menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah. menjaga akal (hifz al-‘aql) adalah bagian dari Maqasid Syari’ah. Narkoba adalah musuh akal. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan salat.” (QS. Al-Ma’idah: 91) Maka membiarkan narkoba merajalela adalah membiarkan setan masuk ke rumah-rumah kita tanpa perlawanan.
Kini, pertanyaannya bukan hanya ke mana polisi saat narkoba masuk kampung, tapi juga: di mana tokoh agama, pemuda, pemerintah desa, dan kita semua?
Sudah saatnya seluruh elemen bangkit. Pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, guru, dan orang tua harus bersatu. Penegakan hukum tidak boleh lagi separuh hati. Tidak boleh ada ruang nyaman bagi bandar dan pengedar di Bumi Arung Palakka.
Perjuangan melawan narkoba adalah perjuangan menyelamatkan generasi, menyelamatkan nilai, dan menyelamatkan masa depan.
“TETTONGI TONGENGNGE TEMMATE TONGENGNGE”
















