Oknum Polisi di Bone Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Kendaraan Bermotor

Berita, Daerah, Hukrim94 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE  –Seorang oknum anggota kepolisian dilaporkan oleh warga terkait dugaan kasus penggelapan yang menimbulkan kerugian materiil. Laporan tersebut telah disampaikan ke pihak Mapolres Bone kini tengah dalam proses penanganan.

Diketahui seorang oknum polisi tersebut Lelaki Berinisial AR (29) saat ini bertugas di Polsek Kecamatan Bengo dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor milik pelapor.

Laporan tersebut resmi diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporanpolisi.LP/233/IV/SPKT/RESBONE.pada 23 April 2026 di Polres Bone.

Pelapor, Tris Sulismawati, didampingi oleh kuasa hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, yang menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan kronologi, terlapor awalnya meminjam kendaraan milik korban dengan alasan tertentu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan diduga telah digadaikan kepada pihak lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp78 juta rupiah.

Kasus ini memicu perhatian serius publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Secara manajemen dan prinsip tanggung jawab pimpinan, keterlibatan anggota dalam tindak pidana menjadi indikator lemahnya pembinaan dan pengawasan di internal kepolisian.

Menurut kuasa Hukum terlapor Andi  Afdal Mattoddoang,SH kepada awak media, Kapolres Bone sebagai pimpinan wilayah dinilai harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Sistem pengawasan melekat (Waskat) yang seharusnya berjalan efektif dinilai perlu dievaluasi, termasuk fungsi pengawasan oleh Propam.

“Dalam aturan internal Polri, atasan bahkan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya” ucapnya

Lebih jauh menjelaskan Kapolri telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum. Oknum yang terbukti bersalah wajib diproses di peradilan umum, selain dikenakan sanksi disiplin dan kode etik yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kuasa Hukum Andi Afdal bersama pihak pelapor menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan profesional tanpa adanya perlindungan terhadap pelaku.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *