Parkir Tinggalkan Mobil, Bongkar Jejak Sabu 3 Kilogram Pria Asal Bone Ditangkap 

Berita, Daerah, Hukrim9 Dilihat

LEPASNEWS.COM KOLAKA – Sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning yang terparkir tanpa pengemudi di tengah jalan pada larut malam mengantarkan aparat kepolisian membongkar dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 3 kilogram sabu-sabu, sementara pemilik sekaligus penguasanya diketahui merupakan seorang pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pengungkapan kasus bermula saat dua warga melaporkan adanya sebuah mobil Honda Brio kuning yang terparkir mencurigakan di dekat lampu merah tanpa seorang pun berada di dalamnya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat Polsek Kolaka.

Kapolsek Kolaka, Ipda La Ode Usman Rauf, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, anggotanya segera mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolsek Kolaka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pengemudi mobil.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mengamankan kendaraan ke Mapolsek Kolaka. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pengemudinya dan berhasil ditemukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda La Ode Usman Rauf dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Selanjutnya, Polsek Kolaka berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penggeledahan kendaraan. Operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Kolaka, Ipda Jamal, bersama Kapolsek Kolaka dengan melibatkan personel Unit Reskrim, Unit Intelkam Polsek Kolaka, serta Satresnarkoba Polres Kolaka.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan pemerintah setempat, polisi menemukan dua kantong plastik hitam berisi puluhan paket kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Rinciannya, satu kantong berisi 54 saset plastik klip ukuran besar, sedangkan kantong lainnya berisi enam paket yang dibungkus lakban hitam, dengan total berat diperkirakan mencapai 3 kilogram.

Setelah barang bukti ditemukan, polisi memastikan pemilik sekaligus penguasa sabu tersebut adalah Asnarman Pasrah Suksan (39), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan pelaku. Polisi juga mendalami tujuan pengiriman barang haram itu serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Sulawesi. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran narkoba dalam skala besar.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *