Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu 60,56 Gram, Dua Pria Diamankan

Berita, Daerah, Hukrim4 Dilihat

LEPASNEWS.COM, BONE — Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus tersebut dengan total barang bukti mencapai 60,56 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Bone.

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Bone berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah Desa Palime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER.

Dari tangan ER, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram, yang dikemas dalam lima klip plastik.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan ER. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial MU, warga Kabupaten Sidrap.

MU kemudian diamankan polisi di Jalan Poros Bone-Wajo, saat hendak memasuki wilayah Kabupaten Bone.

Dari tangan MU, petugas kembali menemukan sabu seberat 50,56 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 60,56 gram.

Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19/8/2026).

“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” kata Astoto Budi

Dalam keterangan tersebut, Kapolres Bone didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, Kasat Narkoba, Kanit Idik I Satresnarkoba, serta Kanit Idik II Satresnarkoba.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana terhadap pasal tersebut tergolong berat, mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan hasil proses penyidikan.

Pengungkapan 60,56 gram sabu tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemberantasan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bone.

Dalam kurun waktu 11 hari, terhitung sejak 8 Agustus hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone mencatat telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan total 55 tersangka.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika di Kabupaten Bone masih menjadi persoalan serius.

Peredaran barang haram tersebut tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi berpotensi merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *