LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Res Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riatttang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin 15/04/2024 pukul 04.00 Wita (subuh)
Dua orang pelaku Narkoba tersebut ditangkap saat akan melakukan pesta sabu di dalam rumahnya namun takdir berkata lain yang terjadi keduanya digelandang ke Mapolres Bone.
Menurut Kasat Narkoba AKP Yusuf Yusriadi dua orang pengedar tersebut sudah lama di incar oleh sat narkoba polres bone.
” Alhamdulillah sudah kami amankan dan bawah ke mapolres bone untuk proses lebih lanjut” jelasnya melalui pesan singkat
Lebih lanjut mengatakan adapun kronologis penangkapan “kedua pelaku tersebut Bahwa tepatnya didalam rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. A M atas pengembangan / penunjukan langsung dari lelaki A yang terlebih dahulu diamankan dan diakuinya kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada Lelaki H tersebut” terangnya
Masih kasat Narkoba diperoleh dari Lelaki A M dan hal tersebut dibenarkan oleh Lelaki A M, lalu kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. A M maka ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah dengan sim car didalam kamar rumah pelaku pada waktu itu yang dibalik silicon handphone miliknya tersbut terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
“Kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya peroleh dari Lelaki K yang beralamat di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riatttang Barat, Kabupaten Bone sebanyak 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)”.
Lebih lanjut seketika itu dilakukan pengembangan dan Pihak Kepolisian berhasil mengamankan Lelaki K di Kompleks Pasar Palakka Bone, tepatnya dipinggir jalan, dan pada saat dilakukan penggeldahan maka ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku pada saat itu berupa Uang tunai sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diakuinya merupakan sisa dari hasil penjualan sabunya.
“Atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut” Katanya
“Atas perbuatan melawan hukum oleh kedua pelaku lelaki AM( 66 )Tahun dan lelaki K( 41 )Tahun akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” .tutupnya