Warga Jalan Bayangkara dan Husain  Jeddawi Watampone, Digelandang Sat Narkoba Polres Bone Karna Mengantongi  Barang Haram Jenis Sabu

Daerah, Hukrim1132 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Res Narkoba Polres Bone meringkus pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Andalas, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riatttang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,  yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu, Hari Minggu  14 April 2024, Pukul 23.30 wita.

Lelaki HS Alias A 31 tahun yang bertempat tinggal di jalan Bhayangkara dan lelaki A Alias S 32 warga Husen Jeddawi terpaksa berususan dengan pihak kepolisian satuan narkoba karna tertangkap tangan membawa dan menguasai barang haram jenis sabu sabu.

Menurut Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf mengatakan  tepatnya dipinggir jalan, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki HS Alias A yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut Yusriadi Yusuf menyampaikan,  saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang sebanyak 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Rocker warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru malam dengan sim card  yang ditemukan tergeletak disamping pelaku duduk.

Pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan Lelaki  S sebanyak 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).  Kemudian seketika itu dilakukan pengembangan dan pihak kepolisian berhasil mengamankan Sdr. A Alias S di Jl. Pepaya, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan, dan pada saat dilakukan penggeldahan.

“Dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku pada saat itu berupa Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diakuinya merupakan hasil dari penjualan sabunya. Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut” terangnya.

Atas tindakan melawan hukum kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *