LEPASNEWS.COM BONE – Narkoba adalah musuh Negara, narkoba merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia yang dapat merenggut masa depan generasi penerus bangsa dan negara. Oleh sebab itu mari kita rapatkan barisan, bersama perangi narkoba.
Gelaran konfrensi pers yang dilaksanakan polres Bone melalui Satuan Narkoba bertempat aula terbuka Mapolres jalan MH Thamrin Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Rabu 17/04/2024 lalu
Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf menerangkan bahwa peredaran Narkoba di Bone bisa dikatakan tak terbendung pasalnya kurung waktu 14 hari di bulan April 2024 tertangkap 34 orang pelaku sabu diantaranya 3 orang perempuan dan 1 orang anak dibawa umur.
Salah satu warga lelaki AP alias W yang ditangkap bersamaan Lelaki I di ponceng jalan Sungai Asahan pada hari senin 8 April 2024 lalu dilakukan RJ sesuai dengan Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice dan Surat Edaran Mahkamah Agung Ni. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial.
Menurut AKBP Lamuati Kepala BNNK Bone membenarkan Lelaki AP alias W diserahkan kepihak BNNK untuk di Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Dari hasil Asesmen lelaki AP alias W Selasa 16 April 2024 direkomendasi untuk dilakukan Rehab Inap oleh BNNK Bone, adapun Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang didalam adalah Penyidik Kejaksaan, Kepolisian, BNNK Bone serta Dokter dan Psikolog/assesor
“Setelah kami lakukan Asesmen Tim Asesmen Terpadu BNNK Bone ( TAT ) mengeluarkan rekomendasi bahwa lelaki AP alias W Rekomendasinya adalah Rehabilitasi Rawat Inap Balai Rehab milik pemerintah (BADDOKA) karena dia adalah pengguna dengan insensitas memakai narkotika gol I ( sedang ) dan bukan pengedar”, jelasnya kepada Redaksi LepasNews.com
Lebih lanjut menjelaskan hasil rekomendasi tersebut diserahkan kepada ke penyidik sat narkoba Bone untuk ditindak lanjuti dan melakukan Rehabilitasi rawat inap.
“Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dari penyidik, apakah sudah di bawa ke Baddoka untuk rehabilitasi atau belum” Terangnya
Bahwa standar layanan rehabilitasi di BNN itu ada 2 macam, Compulsary (berproses hukum), Voulentary (sukarela).
“Selebelumnya Lelaki AP alias W sudah pernah direhabilitasi oleh permintaan keluarganya sendiri beberapa tahun lalu ” tutupnya