Tiga Orang Pelajar di Bone Berurusan Pihak Kepolisian Karna Membawa Narkoba Jenis Sabu, Satu Diantaranya di Bawah Umur 

Daerah, Hukrim181 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Satuan Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu di jalan Sukawati kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Minggu 21/04/2024

Ironinya ketiga orang tersebut semua masih berstatus pelajar satu diantaranya masih dibawa umur, Adapun ketiga orang tersebut lelaki IMN, (17) (dibawa umur) lelaki AMR, (20) Lelaki A (19).

Menurut Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf mengatakan saya turun langsung bersama anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan tehadap pelaku tersebut.

” saya bersama Anggota turun langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki IMN (17) dan Lelaki AMR (20) yang mana para pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan”, jelasnya

“Lebih lanjut dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 sachet plastic klip bening ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu serta 1 buah skill / alat timbang digital, 1 bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi beberapa lembar sachetan kosong dan 2 buah korek api gas, kemudian ditemukan lagi didalam kamar rumah tersebut tepatnya diatas meja barang berupa 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang beris ksristal bening diduga sabu dan 1 unit handphone warna merah dengan sim card”, terangnya

Barang Bukti Jenis Sabu dari pelaku Narkoba tiga orang pelaku yang masih status pelajar Minggu 21/04/2024

Lanjut kemudian dari pengakuan para pelaku kalau sabu tersebut baru saja diambilnya dari tangan Lelaki A  (19) sebanyak 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Sehingga seketika itu dilakukan pengembangan dan pihak kepolisian.

“Kami berhasil mengamankan Lelaki A (19) didalam rumah yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone dan diakuinya kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada lelaki IMN (17) Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut”, terangnya

Dalam perkara tersebut ketiga pelaku narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *