Ketahuan Transaksi Narkoba,Dua Pria Ini Dibekuk Polisi

Daerah, Hukrim162 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Dua orang Pria  dewasa berurusan dengan satuan Res Narkoba Bone  karna sedang mengusai dan menyimpang / mengusai  narkoba jenis sabu penangkapan terjadi Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jumat 19/04/2024 pukul 15.00 WITA.

Kedua lelaki tersebut  berinisial Y alias S  (46 ) dan Lelaki D (30) keduanya digelandang ke Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone menjelaskan kepada Redaksi LepasNews.com bahwa telah melakukan penangkapan terhadap lelaki Y Alias A , yang mana pada saat itu secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.

“Terhadap pelaku kami ditemukan  satu buah pembukus rokok didalamnya terdapat satu sachet dibawa sadel/jok motor yang sementara dikendarai oleh pelaku”jelasnya

Lebih lanjut Yusriadi mengatakan Selain itu kami juga menemukan dan ditemukan juga 1 (satu) unit handpone merk warna ungu dengan nomor sim card disaku celan depan selah kiri pelaku.

Hasil introgasi terhadap pelaku dan mengakui kalau 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diperoleh  dari lelaki D sehingga saat itu juga Pihak Kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap lelaki D, pukul 17.00 wita Sat Resnarkoba Polres Bone telah berhasil menangkap lelaki D di Dusun Laccokkong, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

” Saat penggeledahan terhadap Lelaki D ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dilempar oleh pelaku yang mana kesemua barang bukti tersebut diakui milik lelaki D”. jelas Yusriadi.

Dari hasil penangkapan lelaki D kalau sabu yang diberikan kepada lelaki Y Alias A sebelumnya dibeli, diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di luar kota.

Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *