LEPASNEWS.COM BONE- Polres Bone melalui Satuan Narkoba Bone melaksanakan konfrensi Pers pengungkapan kasus narkoba jaringan Kecamatan Amali ( Tabbae) Rabu 17/04/2024 pukul 09.13.Wita waktu setempat jalan MH Tamrin di Mapolres Bone.
Dijelaskan pada hari Senin 8 April 2024 Satuan Narkoba Bone melakukan penggerebekan pelaku narkoba, berhasil menangkap 6 orang 2 orang diantaranya ditangkap di kecamatan Amali.
Masing – masing tersangka bernama dengan inisial Lelaki AB, RC, SD , I,T dan juga AP alias W
Menurut Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf dalam Konferensi pers kelima tersangka adalah jaringan dari kecamatan Amali ( Tabbae) lelaki Inisial AB dan RC bersama barang bukti ditangkap di Amali , dan Lelaki SD dan T ditangkap diperjalan ke rumah lelaki I di jalan Sungai Asahan ( Ponceng ) dan dengan bersamaan ditangkap lelaki I bersama Lelaki AP alias W.
“Lelaki T dan SD lebih Awal tertangkap setelah dari membeli barang haram sabu tersebut di Amali dan menunjuk lelaki AB dan RC serta Lelaki I dengan barang bukti sabu 56 Gram dan uang 1.150.000 serta HP”.Jelasnya
“Lebih lanjut menjelaskan atas penunjukan Lelaki AB dan RC tempat suplai barang (bandar ) Atas Nama lelaki EM melarikan diri dan sampai hari ini dinyatakan buron dan proses pengejaran sat Narkoba Bone”tegasnya
Lebih lanjut dalam proses kasus satu orang lelaki AP alias W ikut tertangkap oleh Sat Narkoba Bone di rumah lelaki I Jalan Sungai Asahan (Ponceng) dari hasil tes Urine Lelaki AP alias W positif pemakai karna tidak didapatkan barang bukti diserahkan ke BNNK Bone.
“Lelaki AP alias W kami juga tangkap bersamaan dengan Lelaki I di ponceng namun lelaki AP alias W ini tidak ditemukan barang bukti namun tes urine dia positif Pemakai Narkoba, dan diserahkan ke BNNK Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk diperiksa dan proses lebih lanjut”, terang kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf
Masih Yusriadi Yusuf Dalam proses penangkapan jaringan Amali, terdapat barang bukti Berat bruto BB sabu 56,43 gram beserta uang tunai 1,150.000 dan Hand Phone.
“Atas perbuatan melawan hukum kelima orang tersangka dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun”, Ucap Yusriadi
Dalam Konfrensi pers tersebut disampaikan kepada seluruh awak media yang hadir , dikatakan pula selama bulan April 2024 Satuan Narkoba Bone mengungkap 18 kasus dan 34 orang Tersangka, 4 orang diantaranya perempuan dan 1 orang anak dibawa umur dan barang bukti Sabu 81 gram.