Pelaku Rampok Mengikat Mertua Korban, Menggasak Uang dan Emas.

Hukrim501 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Peristiwa Perampokan terjadi di Desa Prajamu Kecamatan Dua Boccoe, Minggu malam 2 April 2023. Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 19.30 Wita atau saat warga sedang melaksanakan shalat Isya.

Kapolsek Dua Boccoe, AKP Tahir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pemilik rumah Muh.Idrus (52) dan istrinya Rabiah (48) Melaksanakan sholat berjamaah dimesjid.

Hanya mertuanya korban HJ.Daya (75) yang tinggal dirumah, lokasi kejadian tepatnya di Dusun Waji-waji desa Prajamaju kecamatan Dua Boccoe.Senin 3 April 2023

Menurut AKP Tahir menjelaskan Kronologi kasus perampokan” berawal
Saat H Muh Idrus bersama istrinya Hj Rabiah, Meninggalkan rumah menuju Masjid Jamil Syukur untuk melaksanakan shalat Isya dan shalat tarwih”.

lanjut pak Kapolsek, Yang tinggal dirumah, hanya Hj Daya mertua perempuan korban perampokan.

“diduga pelaku perampokan naik ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan linggis. Lalu mengikat korban Hj Daya menggunakan sarung”, jelasnya

Saat itu, perampok bertanya tempat H. Idrus menyimpan uang dan emas. Karena diancam, Hj Daya kemudian menunjukkan lemari tempat korban menyimpan uang”,jelasnya

Korban H.Muh Idris dan istrinya baru mengetahui rumahnya di rampok Sekitar Pukul 20.50 Wita, setelah selesai melaksanakan shalat tarawih di mesjid

Pada saat sampai ke rumah, melihat
lemari sudah terbuka dan pakaian terhambur sehingga Sdr, H. Muh Idris melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa setempat melalui telepon seluler.

“Malam itu juga kita lakukan olah TKP meski belum ada laporan resmi. Juga ada tim Buser yang turun. Sejauh ini kita masih lakukan penyelidikan. Statusnya masih lidik,” kata kapolsek.

Pelaku Rampok menggasak uang tunai milik korban sebesarRp50 juta, emas berupa kalung, gelang, dan cincin seberat 84 gram, ringgit 1 biji, rupiah 5 biji, buku rekening BRI 2 buah isi Rp300 juta, buku rekening BSI 1 buah dan Atm BSI dan pin tertulis dikertas (isi Rp200 juta. Kerugian taksir sekitar Rp700 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *