LEPASNEWS.COM BONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kegiatan tersebut digelar di luar agenda pembahasan APBD, Selasa (28/3/23) di ruang rapat Banggar kantor DPRD Bone.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Bone menuntut TAPD agar Pokir mereka yang telah dipangkas dalam APBD 2023 kembali dipulihkan.
Pokir DPRD telah dipangkas TAPD untuk memenuhi porsi anggaran DAU Earmarking pasca terbitnya PMK 211 dan 212 Tahun 2023 yang merupakan Juknis dari DAU Earmarking tersebut.
Dalam pantauan media para anggota Banggar bergantian mendesak TAPD untuk segera membuat komitmen mengembalikan Pokir yang telah dipangkas.
Bahkan salah satu anggota Banggar, Bustanil Arifin Amry dari partai Gerindra tidak mempu menahan emosi dan membanting Microfon lalu keluar meninggalkan rapat.
”Kita malu sama masyarakat, karena sudah diinformasikan jika kegiatannya segera terealisasi, ternyata tidak jadi,” katanya sebelum meninggalkan rapat.
Sementara anggota Banggar, Saipullah Latief dari PBB menyesalkan sikap TAPD yang menurutnya telah melakukan kekeliruan karena memangkas kegiatan pasca penetapan APBD.
”Daerah lain tidak ada yang ribut seperti kita, karena memang mereka telah menyesuaikan sebelum penetapan APBD,” ungkapnya.
Saipullah bahkan mendesak TAPD untuk mengakui kekeliruan yang dia maksud dan meminta agar TAPD menebus kekeliruan itu dengan mengembalikan Pokir yang telah dipangkas.
”Jangan karena TAPD yang buat kesalahan, lalu kami ini yang dikorbankan. Sudah disurvey dan diumumkan di Musrenbang kemudian tidak terealisasi, tentu hal itu menjadi kekecewaan masyarakat,” tegasnya.
Anggota Banggar dari Partai Demokrat, Kaharuddin rupanya menyadari kewenangan DPRD dalam masalah ini, sehingga dia meminta agar perubahan APBD bisa dipercepat.
”Inikan parsial jadi kita tidak punya kewenangan, makanya saya minta supaya perubahan bisa dipercepat, karena di situ pintu masuk bagi kita untuk kembali membahas soal Pokir,” tuturnya.
Meski begitu, pihak TAPD melalui Kabid Anggaran, BKAD Bone, Andi Iqbal Walinono rupanya tetap pada sikap awal bahwa pemangkasan sejumlah kegiatan sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
”Parsial sudah ditetapkan, karena batas waktunya hanya sampai 8 Maret, jika ini tidak dilakukan, maka DAU Earmarking tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Dia juga balik menyesalkan pihak Banggar yang tidak mempertanyakan Parsial ini meski telah disampaikan sebelum penetapan.
”Kita kan sudah sampaikan pada tanggal 13 Pebruari sebelum parsial ditetapkan. Kenapa tidak ada respon saat itu ? Jadi kami anggap tidak ada masalah,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan akhirnya memutuskan agar masalah ini akan dibicarakan pada APBD Perubahan.(*)