LEPASNEWS.COM BONE – Sejak bergulirnya di rana hukum perisitwa kasus rudapaksa yang meregang nyawa seorang siswi di Cenrana Kabupaten Bone Sulawesi Selatan diduga para pelaku utama masih berkeliaran.
Keluarga anak korban Inisal J pada tanggal 20 februari 2023 melaporkan kasus rudapksa di mapolres Bone, pihak kepolisian bekerja mencari pelaku.
Pada tanggal 22 Februari 2023 pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka yang diketahui adalah teman kelas Anak korban.
Anak pelaku yang ditersangkakan Inisial AM (15) sejak itu mendekam di rutan Mapolres Bone, Namun sampai tanggal 8 Maret 2023 Anak pelaku Inisial AM dipulangkan ke orang tuanya di dampingi oleh kuasa hukumnya pasalnya masa perpanjangan tahanan telah usai.
Diketahui sebelumnya, teman kelas korban berinisial AM diamankan terkait kasus ini. AM diduga menjadi pelaku rudapaksa tersebut dikarenakan voice note di group whatsapp yang viral.
“Matena tu ia’, ia’tersangka kero, gentayanganni mesa (mati aku, aku tersangkanya, korban bisa gentayangan),” bunyi voice note tersebut dalam bahasa Bugis.
Dari hasil penulusuran lepasnews.com rentetan chat grup wahtsapp tersebut membahas tentang kabar kematian korban dan adanya rencana teman kelas korban untuk berkunjung ke rumah duka. Namun AM yang ditersangkakan terkesan bercanda kelewat batas hingga mengatakan hal bahwa dia tersangka.
Menurut kuasa hukum AM, Rusmin Igho, pihak kepolisian terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa bukti kuat.
“Penetapan tersangka kepada klien kami terkesan terburu-buru dan belum memenuhi syarat formil maupun materil,” ungkapnya, Jum’at (3/3/2023) pekan lalu.
Pernyataan itu terbukti. Pihak kepolisian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bone (Kejari) namun benerapa hari kemudian Berkas Perkara teraebut diP19.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone telah melakukan penelitian baik syarat formil maupun materilnya. Dimana JPU menyatakan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM masih belum lengkap karena masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum lengkap,” ungkap Andi Hairil saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/3/2023) lalu.
Hairil melanjutkan, JPU pun menindak lanjuti hal tersebut dengan mengembalikan berkas perkara tersebut beserta petunjuk dari JPU untuk dilengkapi penyidik.
“Selanjutnya Penyidik Polres Bone akan melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa tersebut,” katanya.
Hingga pada hari Rabu 8 Februari 2023, AM yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut akhirnya dikembalikan ke orang tuanya.
“Masa perpanjangan penahanan sudah berakhir pada tanggal 8 kemarin dan juga bertepatan permohonan penangguhan dari keluarga melalui kami selaku kuasa hukum. Jadi tidak ada alasan polisi melanjutkan penahanannya,” ungkap kuasa hukum tersangka Rusmin Igho, Kamis (9/3/2023).
Ditanya terkait dua orang oknum TNI yang telah dilaporkan pihaknya ke Denpom XIV/1 karena diduga menginterogasi kliennya saat jam pelajaran di sekolah tanpa pendampingan orang tua. Rusmin Igho menyebut, oknum TNI tersebut menjalani proses pemeriksaan.
“Sedang proses pemeriksaan oleh pihak Denpom,” katanya.
Fakta lain temuai Enewsindonesia.com dalam kasus ini, rumah yang telah dipolice line atau dijadikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian dibongkar oleh pemiliknya pasca kasus ini bergulir.
Belum lagi, dua orang siswa teman kelas korban yang dijadikan saksi dalam kasus ini diduga dianiaya oleh sekelompok pemuda.
Bergulirnya kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan ramai dibahas di grup-grup media sosial. Bahkan timbul opini-opini liar di kalangan netizen Bone.
“Jadi siapa pelakunya?” Kata salah satu netizen di grup Info Kejadian Bone Official, Jum’at (10/3/2023).
Masyarakat dan netizen berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi madrasah menjadi korban rudapaksa di Kabupaten Bone. Dari hasil keterangan yang diperoleh Enewsindonesia.com, alat vital korban mengalami kerusakan hingga korban meninggal dunia di Rs. M. Yasin Kabupaten Bone.