LEPASNEWS.COM BONE -Sidang Kasus tersangka bandar besar Narkoba Bone Ivking Lewa alias Koko Jhon alias KJ kembali digelar Pengadilan Negeri Watampone MT Haryono Kecematan Tanete Riattang Barat,Selasa(06/08/24).
Agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi, saksi kunci Muhammad Darda (34) yang merupakan mantan admin Koko Jhon Alias Kj mengaku lama bersama Kj dalam peredaran kasus sabu.
Ia mengakui beberapa kali mengantar sabu ke seorang tangan kanan Kj bernama, (Unu).Selain itu ia juga mengungkap, bahwa dirinya pernah mengantarkan uang Rp23 juta ke salah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
“Saya mengantarkan, setelah saya serahkan orang kepercayaan Kj kemudian dilepas dan saya bonceng pulang.” Ungkapnya dalam persidangan.
Darda juga membeberkan, KJ berapa kali memintanya untuk menjemput barang bukti sabu. Ia bahkan menyebut bahwa pernah mempaketkan sabu di rumah Kj yang merupakan toko tempat berjualan bahan bangunan.
“Saya pernah kerja di Jhon sebagai admin (penjualan sabu) atau menerima pesanan dari pembeli dan mengatur pesanan.” Ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan bahwa dirinya mengenal Koko jhon sudah sejak 10 tahun,dan dipercaya menjadi admin KJ dalam penjualan sabu sejak 2023 dan diberhentikan karena memiliki pacar yang menurut KJ berbahaya dengan bisnisnya.
“Saya diberhentikan Jhon karena mempunyai teman perempuan (Pacar),Menurut jhon itu membahayakan bisnisnya.” Tambahnya.
Ia pun juga mengakui bekerjasama dengan Jhon pada tahun 2022 sebagai pembongkar barang (sabu) dan diberikan satu rekening untuk dipegang atas nama Adrian Darmanto yang digunakan untuk transaksi sabu dan juga mengakui sering mengantar sabu milik jhon ke tersangka lainya yakni Muhammad Yunus (Unu).
Darda pun mengakui bahwa dia dipercayai membongkar sabu milik Jhon diruangan pribadi milik Jhon di Toko Duta Logam dan di Upah 2 juta perbulan dan kadang mendapat Bonus dihari raya.
“Saya sendiri yang bongkar (paket sabu) di Toko Duta Logam,kemudian saya bagi perball dalam satu malam, dan ketika ada pesan (sabu) pemesan hubungi jhon, lalu jhon mengarahkan kesaya. Jhon menyampaikan kalau uangnya sudah ditransfer, baru saya bawakan kepemesan dengan sistem tempel dan Biasa ada juga kurir bernama komeng dan adrian.” Sambungnya.
“Hasil penjualan sabu dari nomor rekening yang saya peganh biasanya meraup.keuntungan Rp.300 hingga Rp 400 Juta perbulan.” Terangnya.
Sebelumnya Muhammad Darda masuk daftar DPO BNNP Sulsel sehingga Darda melarikan diri, saat melarikan diri didepan majelis hakim Darda menceritakan bahwa lari ke Bali ke Sudiarjo dan pernah kembali ke Bone.
“Darda menyebut seorang perempuan bernama A.Septi yang memberi ongkos perjalan ke Bali karna disana ada A.Tri menunggu kata A.Septi (red)”, jelas Muhammad Darda dihadapan Majelis Hakim
“Karena capek berpindah pindah tempat dan merasa tidak tenang Darda kembali kemakassar sewa kos kosan, disitulah saya ditangkap Pihak BNNP Sulsel” , Sambungya
Hasil pantaun Redaksi LepasNews.com sidang berlangsung selama 6 jam mulai pukul 14.00 sampai pukul 20.00 WITA sidang akan dilanjutkan kamis 15 Agustus 2024 dengan agenda Tuntutan Terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon.