LEPASNEWS.COM BONE – Ipda Saenal, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggunaan dokumen palsu, Ipda SA menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (14/9/2023).
Tim JPU yang dipimpin Andi Syahriawan dalam sidang tersebut membacakan tuntutan kepada Terdakwa IPDA SA yang terlapor terkait kasus penipuan dan penggunaan dokumen palsu.
Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sainal Abidin bin Kulle dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (18 Bulan ) oleh tim JPU saat membecakan tuntutannya di ruang sidang.
Adanya tuntutan tersebut Hj Surianti selaku pelapor mengaku kecewa. Menurutnya hal tersebut sangat jauh dari pasal ancaman hukumannya.
“Ancamannya kan, 7 tahun dan 4 tahun. Saya merasa kecewa,” ujarnya kepada awak media saat setelah pembacaan tuntutan oleh tim JPU.
Meski begitu, Hj Surianti yang tidak heran dengan tuntutan tersebut. Dia menyebut sebelumnya telah diberitahu oleh oknum APH bahwa terdakwa Ipda SE akan dijatuhi hukuman ringan.
“Ada seseorang yang panggil saya, dia APH dan dia sampaikan itu. Kalau nakasiki (terlapor. Red) uang, ambil saja, karena ujungnya akan ringan juga tuntutannya,” ungkap Hj Surianti.
Dalam sidang tuntutan ini, Hj Surianti juga tak didampingi kuasa hukumnya, Mukhawas yang diketahui akan mendampingi kasus ini sampai tuntas.
“Saya tidak tahu, jika saya telpon tidak mau diangkat, bahkan saya diblokir,” sebutnya.
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa Ipda Saenal yang hadir dalam persidangan tersebut meminta pembelaan atas dakwaan tersebut.
“Kami ajukan pledoi satu minggu ke depan,” kata dihadapan majelis hakim dan Tim JPU .