LEPASNEWS.COM BONE – Lahan lokasi Pembangunan Bola Soba menuai masalah pasalnya salah seorang warga memasang plakat dilahan tersebut, yang bertuliskan Tanah ini milik Muh. Saleh Madeali 38.009 M2″ di Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Tiba – tiba lahan lokasi pembangunan Bola Soba terpasang plakat yang dipasang salah satu warga mengklaim kepemilikan lokasi proyek pembangunan Bola Soba tersebut.
Warga Muh Saleh Madeali mengaku tanah seluas 3,8 hektar adalah miliknya.
“Kami punya lahan itu yang akan dibanguni Bola Soba. Kami pasangi plakat untuk diketahui bahwa tanah tersebut adalah milik kami,” kata Warga Watangpalakka, Muh Saleh Madeali kepada awak media Sabtu (25/2/2023).
“Meski Lahan tersebut sudah dipagari oleh pemerintah, akan tetap saya punya bukti atas hak kepemilikan lahan dengan luas 3,8 hektare”.tegasnya
Muh Saleh mengatakan, pihaknya memiliki bukti surat tanah Petot D yang diterbitkan pada tahun 1969. Selain itu dirinya akan memperjuangkan tanah miliknya.
“Saya juga lahir di lokasi itu pada tahun 1943. Pada saat itu orang tua saya menggarap itu tanah sejak saya masih kecil sampai sekarang,” bebernya.
Muh Saleh menerangkan, pada tahun 1970, orang tuannya meminjamkan lahan tersebut kepada Andi Dadi untuk ditempati membuat batu kapur. Namun pada tahun 1981 Andi Dadi terbitkan sertifikat padahal hanya dikasih pinjam.
“Hal itu diketahui setelah saya kroscek di BPN, ternyata arsip sebagai milik saya masih ada. Sedangkan sertifikat yang diterbitkan sebagai milik Andi Dadi tidak ada saya dapatkan arsipnya di BPN,” urainya.
Saleh mengaku kesal karena tidak ada koordinasi dengan pihaknya. Apalagi saat pembebasan lahan dirinya tidak dilibatkan.
“Sebenarnya kami tidak melarang, tapi harus dibicarakan dengan baik karena itu tanah milik saya. Kemudian orang yang diberikan uang adalah Andi Adriani yang notabene tidak berhak karena bukan keturunan dari saya. Andi Adriani ini anak dari Andi Dadi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya awak media menemui Kadis Perkintam Budiono di halaman rumah Jabatan Bupati usai sholat jumat (24/02/2023)
“pembebasan tanah dilokasi pembangunan bola soba sudah tuntas, bahkan sertifaktnya sudah berubah menjadi sertifikat pemerintah saya heran juga ada plakat terpasang klaim kepemilikan tanah tersebut”.bebernya
Lanjut Kadis Perkintam Budiono, lokasi tersebut adalah milik Andi Dadi dengan luas lahan kurang lebih 5Hektar dan ada 8 orang penggarap dan tidak ada nama Muh.Saleh Madeali yang mengklaim lahan tersebut.
Almarhum Andi Dadi mewariskan tanah itu kepada anaknya Andi Ani selaku kuasa dari notaris sebagai penjual. Diketahui dari 8 orang penggarap .
“Makanya dipanggil semua itu penggarapnya mempertanyakan bagaimana kebenaran tanah yang ada di sana, karena pemerintah akan membangun rumah adat di lahan ini. Itu disampaikan saat pertemuan dengan camat, dan kelurahan, Danramil dan Polsek,” ucapnya.
Setelah semua bukti bukti berkas dan Administrasi lengkap terkait kepemilikan lahan makan transaksi jual beli terjadi, lalu sertifikat tersebut kami rubah menjadi sertifikat atas nama pemerintah Kabupaten Bone untuk dijadikan lahan pembangunan bola soba juga akan dijadikan sebagai pusat kebudayaan bugis.tutupnya