LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bone kembali menangkap 2 orang nelayan yang telah terbukti melakukan penyalagunaan narkoba di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Hari Senin 05/ 08/2024, pukul 15.00 wita.
Diketahui kedua orang bekerja sebagai nelayan tersebut bernama alias, lelaki A Alias L (25) warga Jalan MH.Thamrin Watampone, lelaki H Alias U (40) warga Jalan KH.Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone menerangkan bahwa Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdra. A Alias L yang secara tertangkap tangan sedang menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening yang ditemukan dalam penguasaan pelaku.
Lebih lanjut pelaku “mengakui bahwa dan telah dibelinya dari tangan pelaku sdra H Alias U seharga Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribuh rupiah ), saat itu juga pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lelaki. H Alias U diakuinya bahwa benar telah menjual dan menyerahkan sabu kepada pelaku lelaki A Alias L.”,
“Kemudian ditemukan pula barang bukti dalam penguasaan pelaku lelaki H Alias U sebanyak 5 ( lima ) paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribuh rupiah ), lalu kemudian dari pengakuannya kalau sabu yang telah dijual kepada pelaku lelaki . A Alias L maupun sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang telah dibelinya dari pelaku inisial SD seharga Rp. 450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribuh rupiah )” terang AKP Yusriadi Yusuf
Ditemukan pula sebanyak 1 ( satu ) paket sedang kemudian dipisahkan menjadi 6 ( enam ) sachet ukuran kecil dan itulah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone, guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku inisial SD masih dalam pengejaran.
Adapun kepada kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.