LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Res Narkoba Polres Bone Kembali menangkap pelaku narkoba dengan barang bukti satu Ball atau 50 gram Narkoba Jenis Sabu 2 orang pelaku mendekam di sel Mapolres Bone.
Diketahui bahwa 2 pelaku di duga Bandar Narkoba jenis Sabu inisial lelaki AS Alias (35 ) warga desa Camilo Kahu dan lelaki H Alias A (32) warga Desa Tappale Libureng ditangkap Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Rabu (14/08/ 2024), pukul 10.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf saat dikompirmasi Awak media membenarkan bahwaKepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap lelaki AS Alias L yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
“pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan/penggeledahan terhadap lelaki AS Alias L ditemukan 1 buah kotak plastik warna bening yang didalmnya terdapat 1 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening dan 2 sachet sabu ukuran sedang”, jelasnya
“Lebih lanjut Narkoba jenis Sabu tersebut ditemukan dibawa batu samping rumah yang sebelumnya disimpan oleh lelaki AS Alias L, dan ditemukan juga 1 sachet sabu ukuran sedang disaku celana pelaku AS Alias L”, Terangnya
Kasat Narkoba menerangkan selain Sabu ukuran Besar juga ditemukan 1 buah skil, 1 buah alat isap sabu/bong lengkap dengan pirex kaca, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik di atas lantai didalam rumah, seta ditemukan 1 unit handpone merk oppo warna biru malam disaku celana pelaku AS Alias L.” sebutnya
Dari hasil intorgasi pelaku AS Alias L mengakui kalau kesemua barang bukti tersebut adalah milik dirinya yang sebelumnya dibeli sebanyak 1 sachet sabu ukuran besar Seharga Rp. 45.000.000,- dari lelaki T melalui perantara lelaki H Alias A, yang mana Sdr. AS Alias L baru membayar sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Atas. keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap lelaki H Alias A dan berhasil mengamankan pelaku H Alias A pada hari rabu tanggal 14 agustus 2024 sekitar pukul 11.00 wita Desa Tappale, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.menemukan 1 unit handpone merk vivo warna biru malam yang digunakan berkomunikasi dengan lelaki T.
atas kejadian tersebut para pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.