LEPASNEWS.COM BONE -Dua Orang pemuda yang sedang memiliki Barang haram sabu terpaksa harus berurusan pihak Kepolisian Res Narkoba Polres Bone dan mendekam dalam jeruji Besi.
Diketahui bahwa kedua pemuda tersebut bernama inisial lelaki H Alias U (24,) warga Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, lelaki dan lelaki K 26 tahun, warga kelurahan Carawali ditangkap Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Jum’at (02/08/ 2024), pukul 19.00 wita.
AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone membenarkan bahwa benar Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki H Alias U yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pelaku.
Lebih lanjut ” dari keterangan pelaku menjelaskan kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang diperoleh / dibeli dari pelaku lelaki K seharga Rp. 200.000,- sehingga saat itu juga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lelaki K yang berada dalam satu lokasi”, jelasnya
“Dari lelaki K ditemukan pula barang bukti sebanyak 1 paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 150.000,00 yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan sabunya dari pelaku lelaki H Alias U, lalu kemudian dari pengakuan pelaku lelaki K kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya”, terangnya
“Pelaku lelaki H Alias U adalah sabu yang telah diperoleh dari lelaki MM yang berada di Luar kota” sambungnya
Atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara lelaki MM masih dalam pencarian.
Atas perbuatan pelaku akan diancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.