LEPASNEWS.COM BONE – Satres Narkoba Polres Bone menangkap 3 orang pelaku narkoba jenis sabu, ketiga pelaku tersebut di amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Diketahui satu orang yang diamankan bernama Asrul Alias Cilu (36) alamat, Jalan Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa( 31/12/2024 )
Selanjutnya dua orang teman Cilu pun ikut diamankan bernama Angriawan alias Angga (27) dan Andi alis Ben (24).
AKP Aswar, SH Kasat Narkoba Polres Bone membenarkan Bahwa pada Hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, pukul 18.30 wita, bertempat di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya didalam Rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap Pelaku lelaki Asrul Alias Cilu.
“Secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah jaket warna hitam bertuliskan Astra Motor yang didalamnya terdapat 1 buah kotak warna hitam berisi 1 sachet ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu.”, jelasnya
“Kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut bukan miliknya, akan tetapi melainkan milik sahabatnya lelaki Faisal.
Atas perbuatannya pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut Sedangkan untuk lelaki Faisal masih dalam pengejaran Unit Opsanl Sat Resanarkoba Polres Bone.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan lelaki Angriawan alias Angga (27) dan Andi alis Ben (24) pun ikut tertangkap saat itu.
AKP Aswar, SH “menceritakan bahwa kedua orang yang ikut tertangkap karna berada di TKP diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana yang dilakukan Oleh pelaku lelaki Asrul alias Cilu sehingga saat ini keduanya diamakan di Ruangan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku mengaku kalau sebelumnya pernah mengkomsumsi sabu dan Hasil Urine Positif ( + ) Metamfetamina” tutupnya
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN POLISI
1. 1 (satu) buah Jaket warna hitam bertuliskan Astra Motor;
2. 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam tempat sabu;
3. 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.
4. 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik.