LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Narkoba Polres Bone tak hentinya melakukan penangkapan bagi pelaku Narkoba, Tiga Orang pemuda yang diperbudak narkoba terpaksa harus mendekam di penjara Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui bahwa 3 orang pelaku narkoba yang jatuh Arisannya bernama alias lelaki SG (23,) lelaki AS (27) dan Lelaki H (41) ketiganya adalah Warga Desa Batu Gading kecamatan Mare. Ditangkap Rabu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 22.30 wita di Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan dipinggir jalan Desa Kadai,terhadap pelaku lelaki SG yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledehan maka pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet kecil yang terbungkus pada 1 lembar potongan kertas putih yang ditemukan dalam saku celana belakang sebelah kiri yang dikenakan pelaku dari hasil pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dengan cara menyuruh pelaku lelaki AS untuk pergi membeli sabu seharga Rp. 200.000,-“, jelasnya
Lebih lanjut kemudian sabu tersebut diterima oleh pelaku dari tangan lelaki AS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 06.00 wita, dan pada saat pelaku lelaki AS diintrogasi m membenarkan kalau dirinya lah yang telah menyerahkan 1 sachet kecil sabu kepada lelaki SG.”, terangnya
Kemudian pelaku lelaki AS mengakui kalau dirinya memperoleh sabu tersebut dari tangan lelaki H dengan cara dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan diserahkan kepada pelaku lelaki SG.
“Tim kami seketika itu melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pelaku lelaki H kemudian pada saat penggeledahan kami menemukan 1 buah tas selempang warna biru bertuliskan LACOSTE berisi 12 sachet kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus”, Sambungnya
Barang bukti yang ditemukan. masing-masing lembar potongan kertas putih, 2 sachet sedang berisi sabu,1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A58 warna hitam
Selanjutnya pihak kepolisian menyita kesemua barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing Para pelaku dan diamankan di mapolres Bone guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.