7 Orang Saksi Sidang Narkoba Koko Jhon, Ferdi dan Unu Saksi Memberatkan Terdakwa Bandar Narkoba

Berita, Daerah, Hukrim816 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Pengadilan Negeri Watampone kembali gelar sidang kasus Narkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon dengan agenda persidangan Saksi- saksi  di jalan MT Haryono Kecematan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Selasa  (30/07/2024) pukul 11.09.wita

Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi,  Muhammad Yunus Alias Unu (37),  Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), Irwan (37) , Ferdi Alimuddin (35)

Hasil pantaun Redaksi lepasnews.com dalam ruang sidang Saksi 1 Salmawati (57) pemilik Home Stay di Kota Makassar  menerangkan bahwa Muh Yunus alias Unu ditangkap ditempatnya oleh BNNP Sulsel.

“Menurutnya  tanggal 8 oktober 2023 Koko Jhon bersama Unu chekin  dan 9 Oktober 2023 Koko Jhon membayar  sebesar 3 juta uang sewa dengan  cara transfer, dalam keterangannya Unu  tinggal hampir 1 bulan tinggal di home durian stay hingga akhirnya ditangkap oleh BNNP Sulsel “, jawab saksi Salmawati dihadapan majelis hakim

Selanjutnya Saksi 2 Irwan(37) mengakui bahwa   pernah jadi kurir lelaki Darda, bertugas jika ada pesanan pembelian sabu Darda arahkan untuk membawa sabu dengan cara tempel.

“Irwan mengakui dihadapan majelis Hakim ia mengetahui bahwa sabu yang ditempel.sesuai dengan arahan Darda adalah milik terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon atas kerjanya biasa digaji sebesar 1,5 juta perbulannya iapun menambahkan berhenti kerja di lelaki Darda karna Darda Admin Koko Jhon tidak komitmen memberi gaji”,jelasnya

Foto Istimewa: JPU Hadirkan 7 Saksi Sidang Terdakwa Bandar Narkoba Ivking Lewa Alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri Selasa 30/07/2024 sidang berlangsung kurang lebih 5 jam.

Saksi 3 Ilham (33) dan Saksi 4 Lukman(27) dihadapan majelis Hakim Ketua Andi Nurmawati, SH, MH berserta 2 hakim Anggota dan JPU mengakui bahwa dirinya tidak menganal Jhon dan bahkan menolak kesaksiannya ( disangkali ) tidak sesuai dengan BAP.

Lebih lanjut “saksi 3 dan saksi 4 tersebut mengakui bahwa dirinya mengaku di intimidasi oleh penyidik sehingga hasil BAP kala itu dia tandatangani”, Akunya di hadapan majelis Hakim.

Diketahui saksi 3 Ilham di vonis 7 tahun Penjara dan Saksi 4 Lukman dihukum 5,6 tahun.

Saksi 5 Rostam (26) d terpidana 4,3 Tahun merupakan saudara kandung lelaki Unu dihadapan majelis hakim mengakui bahwa dirinya adalah juga sebagai penjual sabu yang ditangkap kos kosan di majang mengetahui bahwa sabu yang di jual oleh Kaka kandungnya Unu adalah milik Ivking Lewa alias Koko Jhon.

Saksi 6 Ferdi Alimuddin (35) Tersangka saat ini dalam penahan BNNP Sulsel, Ferdi mengakui bahwa sejak 15 tahun saya ikut sama terdakwa Lelaki Ivking Lewa Alias Jhon sebagai sopir pribadi (sopir Keluarga)

Lebih lanjut dihadapan Majelis Hakim Ferdi Alimuddin menjelaskan” sejak 2011 saya ikut dengan terdakwa dan tahun 2018 Terdakwa Jhon mulai menggeluti bisnis Narkoba jenis Sabu” terangnya dihadapan majelis Hakim

Ia pun menjelaskan lebih dalam bahwa tahun 2021 Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon lebih meningkatkan penjualan barang haram sabu tersebut.

“Saya salah satu orang kepercayaan Koko Jhon dalam menjalankan bisnis sabu, saya bersama lelaki Darda Admin Jhon, yang disuruh langsung jemput narkoba jenis sabu di kabupaten Sidrap sabu sebanyak 1 kilo dengan pembungkus pelastik warna hijau” terang Ferdi Alimuddin

Masih Ferdi Alimuddin melanjutkan penjelasannya dihadapan majelis hakim terkadang 2 kali dalam satu bulan saya ke Sidrap jemput narkoba jenis sabu setiap kali penjemputan narkoba jenis sabu 1 kilo dan juga terkadang saya jemput 5 ball sampai 10 ball dan barang sabu tersebut langsung saya bawakan di toko bangunannya “, sambungnya

“Setiap sabu yang sudah saya jemput di kabupaten Sidrap, dirumah Koko Jhon saya yang pertama mencoba sabu tersebut serta sabu 1 kilo akan dipecah pecah dan di berikan para pengedar, para pengedar yang disebut Ferdi dalam persidangan bernama Cilu , bokong, Unu, Yos, SW, BL , ID, ,BS, EM, WF “, Jelas Ferdi

Terkait dengan No rek transaksi hasil penjualan sabu Kata Ferdi Dihadapan Majelis Hakim menggunakan nama Kaka kandungnya, serta Asisten Rumah Tangga bernama Adrian, Takdir ,Ningsih nomor rek tersebut dikuasai oleh terdakwa”, ucapnya

Kesaksian Ferdi Alimuddin yang di dampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) pusat sangat jelas bahwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon Terdakwa Bandar Narkoba sangat jelas keterlibatanya meski dalam sidang tersebut Koko Jhon menyangkali semua perkataan saksi saksi.

Saksi 7 Muhammad Yunus Alias Unu(37) kaki tangan Jhon terpidana 8,6 tahun mengakui dihadapan majelis Hakim 5 gram setiap transaksi dengan cara tempel melalui adminnya lelaki Darda.

“Menjawab pertanyaan majelis Hakim dan JPU, Unu mengungkapkan setelah Sabu 5 gram habis terjual baru melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan cara transfer dengan Nomor rekening sesuai arahan Terdakwa”, ucap Unu

Lebih lanjut Saksi 7 Unu (37)” mengatakan bahwa Sabu 5 gram yang dipesan kepada terdakwa melalui admin Lelaki Darda terkadang 5 gram sabu tersebut hanya sekitar 1 hari atau 2 hari habis terjual”, terangnya

Sidang berlangsung kurang lebih 5 jam dan selanjutnya akan kembali digelar Selasa tanggal 6 Agustus 2024 dengan agenda sidang masih saksi saksi dan akan di hadirkan lelaki Darda sebagai saksi kunci.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *